"Love scamming dalam konteks kekerasan berbasis gender elektronik bukan sekadar penipuan biasa, melainkan kejahatan digital terorganisasi yang mengeksploitasi emosi, kepercayaan, dan kerentanan korban," ujarnya.
BACA JUGA:Tinggalkan 3 Anak, Sopir Asal Pati Jadi Korban KMP Mutiara Sentosa II
Sementara itu, Robby Kurniawan menyampaikan bahwa penanganan perkara tidak cukup hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga harus mengedepankan perlindungan serta pemulihan korban secara menyeluruh. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, laporan kekerasan berbasis gender daring menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, Psikolog Klinis Forensik A. Kasandra Putranto menekankan pentingnya peningkatan literasi digital sebagai langkah preventif. Menurutnya, perkembangan teknologi telah memunculkan berbagai bentuk kejahatan baru, seperti cyberflashing, online grooming, pencurian identitas, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.
BACA JUGA:Dokkes Polda Jatim Identifikasi 5 Jenazah Tragedi KMP Mutiara Sentosa 2, Ini Daftar Korbannya
"Penanganan kekerasan berbasis gender online tidak hanya berfokus pada penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus mengedepankan pencegahan, edukasi, perlindungan korban, pemulihan psikologis, serta penguatan kolaborasi lintas sektor," jelasnya.
Melalui dialog tersebut, Polri berharap seluruh personel mampu meningkatkan kemampuan mendeteksi berbagai modus kejahatan digital, memperkuat penyidikan berbasis bukti elektronik, meningkatkan perlindungan terhadap korban, serta memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya ruang digital yang aman, inklusif, dan berkeadilan di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.(*/fdn)