JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan salah satu staf administrasi lembaganya sebagai tersangka merupakan momentum penting untuk melakukan introspeksi menyeluruh.
BACA JUGA:OTT Bupati Pemalang, Barang Bukti Uang Terbesar Disita dari Rumah Orang Tua Penyidik KPK
Kasus ini berkaitan dengan perkara pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
"Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali," ujar Setyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Setyo mengakui bahwa insiden ini memberikan pengaruh terhadap moral, mental, dan kinerja internal pegawai KPK.
BACA JUGA:Oknum Guru SD di Situbondo Diadukan ke Dispendikbud Terkait Dugaan VCS dan Pemerasan PMI
Gempur Rokok Illegal--
Oleh karena itu, pihak pimpinan langsung mengambil langkah cepat untuk melakukan evaluasi serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas tindakan oknum pegawai tersebut.
"Permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban," kata Setyo.
Sebagai upaya pencegahan agar kebocoran informasi tidak terjadi lagi di masa mendatang, KPK menyiapkan sejumlah langkah perbaikan yang lebih ketat, terutama terkait pengelolaan dokumen rahasia.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Mojokerto Masuk Tahap I, Penyidik Tunggu Petunjuk Kejaksaan
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang, Jakarta, dan Purworejo. KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka, yaitu, Setya, Lilik, Anom, dan orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris.
Dalam kasus ini, KPK menemukan dua dugaan korupsi, yaitu dugaan pemerasan oleh Anom kepada bawahannya dan pihak swasta. Satu kasus lagi adalah dugaan pemerasan oleh Lilik kepada Anom dengan modal infomasi dari Setya.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Perkara Pemerasan Kadindik Jatim Dituntut 18 Bulan Penjara
Setya yang merupakan anak Lilik memberikan infomasi soal penyelidikan perkara di Pemalang terkait dugaan jual beli jabatan dan penerimaan oleh bupati terkait sejumlah proyek.