JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy, menyoroti urgensi perubahan aturan mengenai hak keuangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia.
Hal ini disampaikannya usai memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Dalam Negeri serta Asosiasi Pemerintah Daerah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Rifqinizamy menilai, aturan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan dinamika politik dan kompleksitas tugas pemimpin daerah di era sekarang.
"Para kepala daerah dan wakil kepala daerah ini juga menyampaikan satu isu yang saya kira harus dipahami dengan lebih objektif ya, bahwa hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu diatur dalam ketentuan PP Nomor 109 Tahun 2000," ujar Rifqinizamy.
Ia menekankan bahwa regulasi tersebut sudah bertahan selama puluhan tahun tanpa ada penyesuaian yang berarti, padahal sistem politik telah berubah total.
Gempur Rokok Illegal--
"Yang sudah terlalu lama, 26 tahun tepatnya. Dan pada saat tahun 2000 itu, mekanisme pemilihan kepala daerahnya masih dilakukan di DPRD. Terjadi dinamika politik, perkembangan kompleksitas tugas, ya, dan seterusnya yang sangat tinggi," lanjutnya.
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah untuk segera melakukan penataan ulang atau reformulasi terhadap skema penggajian yang lebih proporsional.
Rifqinizamy mengusulkan agar sistem remunerasi tersebut didasarkan pada capaian kinerja masing-masing kepala daerah.
"Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja," tegas Rifqinizamy.
Dalam usulannya, ia menekankan pentingnya sistem penghargaan (reward) dan sanksi (punishment).
"Kita tentu ingin memberi penghargaan, reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga kita tidak boleh juga tidak memberikan punishment dalam tanda kutip kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kinerjanya setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan berbagai kementerian lain memang belum mencapai capaian," jelasnya.
Terkait teknis penghitungan nilainya, Komisi II menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pemerintah untuk merumuskan angka yang adil.
"Nah, karena itu nanti formulasinya kami serahkan kepada pemerintah. Mudah-mudahan formulasi ini bisa memberikan remunerasi yang lebih adil, lebih proporsional kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah," tuturnya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy berharap dengan adanya perbaikan hak keuangan ini, integritas kepala daerah dapat lebih terjaga dan menekan angka korupsi di tingkat daerah.
"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir. Kita bisa berdebat panjang soal ini, apakah ini satu-satunya cara? Ya tentu bukan satu-satunya cara, tapi apa yang saya sampaikan tadi berdasarkan aspirasi dari para kepala daerah mungkin juga kita perlu lihat lebih objektif ke depan. Saya kira itu yang bisa kami sampaikan dari Komisi II," pungkasnya. (day)