Tepergok Curi Kabel Telkom di Wiyung Surabaya, Dua Pemuda Jadi Pesakitan

Kamis 30-07-2026,17:06 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Mochamad Syaifudin

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dua pemuda menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan percobaan pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia di kawasan Wiyung.

Dua terdakwa tersebut masing-masing Surya Ramadhan dan Toto Herwanto.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riny Nislawaty Thamrin, menguraikan peristiwa itu terjadi pada Senin 27 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di depan Showroom Indomobil, Jalan Raya Menganti Gogor 16, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

"Terdakwa Surya sebelumnya mendapat arahan dari seseorang bernama R. Defaro Islamy Khemal Passha untuk melakukan penggalian kabel tanpa izin PT Telkom. Keduanya telah menyepakati pembagian hasil apabila kabel berhasil diambil dan dijual, yakni 70 persen untuk Surya dan 30 persen untuk Defaro," kata JPU Riny Nislawaty Thamrin di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 30 Juli 2026.

BACA JUGA:Gelapkan Rp395 Juta Uang Pembeli Suzuki Jimny, Sales Head UMC Jadi Pesakitan di PN Surabaya


Gempur Rokok Illegal--

Untuk menjalankan aksinya, Surya meminta Toto mencari pekerja penggali tanah. Toto kemudian mendatangkan lima orang pekerja asal Brebes, Jawa Tengah, untuk menggali lokasi yang sebelumnya telah disurvei.

"Saat beraksi, para terdakwa telah menyiapkan berbagai peralatan, mulai dari dump truck, genset, jack hammer, gerinda, linggis, cangkul, rantai besi, helm proyek, handy talky hingga perlengkapan kerja lainnya," ucap JPU.

Setelah menggali tanah sedalam sekitar 1,5 meter, para pekerja berhasil menemukan kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia.

"Kabel tersebut kemudian diikat dan berusaha ditarik menggunakan dump truck. Namun penarikan mengalami kendala sehingga para pekerja kembali melakukan penggalian," ujarnya.

BACA JUGA:Jual Rekening untuk Sindikat Malaysia, Ferri Duduk di Kursi Pesakitan

Sementara itu, saat proses penggalian masih berlangsung, anggota Reskrim Polsek Wiyung yang sedang berpatroli mendatangi lokasi.

"Polisi kemudian meminta izin pekerjaan tersebut, namun Surya tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun legalitas kegiatan penggalian," ungkapnya.

Akibatnya, aksi para terdakwa berhasil digagalkan sebelum kabel berhasil dibawa kabur. Meski demikian, perbuatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi PT Telkom Indonesia.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas JPU.

 
 
 
Kategori :