Empat Bulan Mangkrak, Kasus Dugaan Korupsi PD Pasar Surya Belum Ada Tersangka

Kamis 30-07-2026,10:25 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di PD Pasar Surya Surabaya hingga kini masih jalan di tempat. Empat bulan sudah kasus ini mangkrak di meja penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, hingga kini belum juga menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Mandeknya perkembangan perkara tersebut memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, status penyidikan semestinya telah diarahkan untuk mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Geber Kasus Korupsi PD Pasar Surya, 35 Saksi Diperiksa

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, memastikan penyidikan masih terus berjalan.

"Masih berproses. Kita sudah panggil saksi-saksi dan sedang mengumpulkan alat bukti," kata Made Agus Mahendra Iswara saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).


Gempur Rokok Illegal--

Namun, Made belum bersedia membeberkan sejauh mana progres penyidikan yang telah dilakukan penyidik, termasuk kapan penetapan tersangka akan diumumkan. Ia juga belum memberikan keterangan mengenai kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA:3 Bulan Naik Penyidikan, Kasus Pengelolaan Stand dan Lahan PD Pasar Surya Masih Jalan di Tempat

Seperti diketahui, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026 melakukan upaya paksa berupa penggeledahan bertempat di Kantor PD. Pasar Surya, Jl. Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Hal itu sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Sewa Stand/Lahan Kosong pada Perusaan Daerah Pasar Surya Tahun 2024 s.d 2025 yang disinyalir merugikan keuangan negara/daerah.

Upaya paksa ini dilakukan sehubungan dengan kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026.

Tags :
Kategori :

Terkait