Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal mengatakan, setiap pengiriman hewan antarpulau wajib memenuhi persyaratan karantina untuk menjamin status kesehatannya sebelum dilalulintaskan.
"Pengiriman hewan antar-pulau wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Penyelundupan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular serta mengancam kelestarian ekosistem," kata Hudiansyah.
BACA JUGA:BKSDA Jatim Lepasliarkan Burung Hasil Evakuasi di Pelabuhan Tanjung Perak
Menurutnya, dokumen karantina merupakan bukti bahwa media pembawa telah melalui pemeriksaan dan tindakan karantina sehingga aman untuk diperdagangkan maupun dilalulintaskan ke wilayah lain.
Saat ini seluruh burung diamankan di fasilitas Karantina Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut. (rio)