Pengiriman Burung Ilegal di Pelabuhan Perak Digagalkan, Modus Titipan via Kurir

Pengiriman Burung Ilegal di Pelabuhan Perak Digagalkan, Modus Titipan via Kurir

Sebanyak 69 ekor burung yang terdiri atas 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing yang diamankan petugas Petugas balai Karantina di wilayah kerja (wilker) Tanjung Perak, di Pelabuhan Tanjung Perak.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Petugas balai Karantina di wilayah kerja (wilker) Tanjung Perak menggagalkan pengiriman sejumlah burung tanpa dokumen di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Jenis burung yang ditemukan 69 ekor burung yang terdiri atas 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing. 

BACA JUGA:OJK Kediri Terima 20 Aduan Snapboost, Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Keuangan Ilegal

Dokter hewan karantina wilker Tanjung Perak, drh Awaludin, menjelaskan bahwa burung-burung tersebut merupakan barang titipan yang dikirim melalui kurir dengan imbalan uang subsidi. Rencananya, satwa tersebut akan diambil oleh pihak lain setibanya di pelabuhan.

“Ini sistemnya titipan. Kurir hanya diberi uang subsidi untuk membawa, nanti ada yang mengambil di pelabuhan. Jadi bukan pelaku utama,” ujarAwaludin.

BACA JUGA:Omzet Menggiurkan, Penjual Rokok Ilegal di Surabaya Makin Menjamur


Gempur Rokok Illegal--

Dalam penanganan kasus ini, tidak ada pihak yang diamankan. Seluruh burung langsung diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut.

Kasus tersebut kini telah ditangani oleh penegakan hukum (Gakkum) Balai Karantina guna pengembangan dan penelusuran jaringan pengiriman satwa.

BACA JUGA:Dua Kapal Pesiar Sandar di Pelabuhan Tanjung Perak dalam Sepekan

Informasinya, satwa tersebut diduga akan dilalulintaskan antarwilayah tanpa sertifikat kesehatan hewan, sehingga berisiko menjadi media penyebaran penyakit sekaligus mengancam kelestarian satwa.

Pengungkapan bermula saat pejabat karantina melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari Kapal DLN Nusantara rute Balikpapan–Surabaya  Selasa (28/7) sekitar pukul 03.00. 

BACA JUGA:300 Portir Pelabuhan Tanjung Perak Periksa Kesehatan Gratis

Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk, petugas menemukan puluhan burung yang disembunyikan di dalam beberapa kardus tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina.

Seluruh satwa diketahui tidak disertai Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sumber: