Dua Pengedar Sabu 19,85 Gram asal Grobogan Diciduk Polres Lamongan

Rabu 29-07-2026,14:18 WIB
Reporter : Syaiful Anam
Editor : Fatkhul Aziz

LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polres Lamongan kembali mengungkap peredaran narkoba. Dua pengedar asal Grobogan ditangkap di Brondong bersama barang bukti sabu 19,85 gram, Rabu 22 Juli 2026 dini hari.

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd merinci dua tersangka yang diamankan yakni MPT alias Gita (26) perempuan dan AS alias Tata (29) laki-laki, keduanya warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

BACA JUGA:Residivis Pengedar Sabu di Surabaya Diciduk, Gunakan Aplikasi Zangi untuk Kelabui Polisi

"Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 2 plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 19,85 gram," rincinya. Rabu 29 Juli 2026.

Selain sabu, polisi juga menyita 2 timbangan digital, 2 pak plastik klip kosong, 1 scrop sedotan hitam, 1 sendok biru, isolasi hitam, 1 plastik hitam, uang tunai Rp2.200.000 diduga hasil transaksi, serta 1 unit handphone.

BACA JUGA:Gerebek Rumah di Nguling, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Pengedar Sabu

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 UU Narkotika.


Gempur Rokok Illegal--

Hamzaid menyebut penyidik masih mengembangkan kasus ini. "Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat aktif melapor. "Jika mengetahui aktivitas narkoba segera laporkan ke polisi. Kerja sama warga penting untuk lingkungan aman dan bebas narkoba," imbaunya.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lamongan untuk pengembangan jaringan.

Kategori :