JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Sabtu 25 Juli 2026.
Abdullah menilai kemunculan Febrie sebagai tersangka tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol, meski bukan menjadi syarat sah penahanan, telah memunculkan persepsi ketidakadilan dan melukai rasa keadilan masyarakat.
"Mengingat perkara ini menyita perhatian besar dari publik dan melibatkan mantan pejabat tinggi negara, semestinya proses penegakan hukum juga mampu menunjukkan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum," kata Abdullah.
BACA JUGA:Kejagung Minta Maaf Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan saat Digiring ke Rutan KPK
Ia memahami keabsahan penahanan secara hukum ditentukan oleh ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, bukan berdasarkan penggunaan rompi tahanan atau borgol.
Namun, menurutnya, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum tidak cukup diukur dari aspek legalitas semata, melainkan juga harus mampu menjaga persepsi publik terhadap keadilan dan kesetaraan penegakan hukum.
Selain itu, Abdullah menilai penjelasan Kejaksaan Agung yang menyebut Febrie tidak mengenakan rompi tahanan karena keterbatasan waktu belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik.
"Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap mantan pejabat penegak hukum dibandingkan dengan tersangka lain, maka ruang munculnya persepsi perlakuan istimewa menjadi semakin besar. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan tindakan yang konsisten, bukan sekadar penjelasan administratif," katanya.
Meski demikian, Abdullah mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menitipkan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk menjaga independensi penyidikan sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan.
"Penitipan penahanan Febrie di Rumah Tahanan KPK dapat dipandang sebagai upaya menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan. Langkah tersebut patut diapresiasi dan harus diikuti dengan komitmen yang sama dalam seluruh proses penegakan hukum," ujarnya.
Gempur Rokok Illegal--
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan Febrie Adriansyah tidak dikenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU karena keterbatasan waktu.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan pihaknya terburu-buru sehingga tidak sempat memakaikan rompi tahanan kepada Febrie.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam, ya," kata Rudi Margono.