JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru setelah melalui pembahasan Tim Penilai Akhir, Selasa 21 Juli 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keppres tersebut diperkirakan diteken Presiden dalam satu hingga dua hari ke depan.
"Kami juga menyampaikan bahwa kami mohon waktu untuk dibahas sesuai dengan mekanisme di Tim Penilai Akhir dan Insya Allah 1-2 hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
BACA JUGA:Dulu Pimpin Jampidsus, Kini Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka di Gedung Bundar
Prasetyo menjelaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyampaikan usulan nama calon Jampidsus kepada Presiden pada pekan lalu setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain pengangkatan Jampidsus, Keppres tersebut juga memuat usulan pengangkatan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Prasetyo belum bersedia mengungkap nama-nama yang diusulkan sebelum Keppres resmi ditandatangani Presiden.
Sebelumnya, Prasetyo membenarkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi menjadi salah satu nama yang diusulkan Jaksa Agung untuk mengisi jabatan Jampidsus.
Gempur Rokok Illegal--
Diketahui, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.