Surabaya, memorandum.co.id - Pengamat Informasi dan Transaksi Elektronik Perbankan dari STIE Perbanas Surabaya Dr Ronny SKom MKom MH menjelaskan, pentingnya mengamankan struk ATM terutama setelah transaksi transfer dari satu nasabah ke nasabah lain. Karena struk transaksi transfer menyajikan data kongkrit nasabah penerima transfer. "Setelah melakukan transaksi di ATM dengan mentransfer sejumlah uang ke nasabah lain, maka informasi yang sangat jelas di dalam struk adalah nama nasabah penerima, nomor rekening penerima, bank tujuan transfer dan jumlah uang yang ditransfer," beber Ronny kepada Memorandum, Minggu (9/8). Tidak hanya itu, masih kata Ronny, di beberapa kasus yang terjadi melalui data yang didapat dari struk bukti transfer, pelaku kemudian membuat KTP dan buku tabungan palsu dengan memanfaatkan informasi yang dapat diakses secara online melalui internet. Apalagi informasi dalam KTP tidak hanya nama tetapi juga ada alamat lengkap. "Pelaku kejahatan tidak bisa hanya memanfaatkan struk saja tapi juga memerlukan informasi lain. Mungkin saja pelaku melakukan searching internet untuk mencari data nasabah secara lengkap untuk membuat KTP dan buku tabungan palsu," lanjutnya. Ronny mengungkapkan, pada umumnya bank di Indonesia memiliki sistem keamanan yang berlapis dan mekanisme layanan yang aman, sehingga kejadian pembobolan rekening nasabah dengan memanfaatkan struk bekas tidak banyak terjadi di beberapa bank. Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kejahatan perbankan, pakar cyber crime perbankan itu juga mengingatkan setiap bank untuk selalu mengedukasi nasabah tentang pentingnya menyimpan struk bukti transfer dari ATM dengan baik atau menghancurkan struk itu jika tidak diperlukan karena pelaku kejahatan bisa memanfaatkannya. Bank juga diharapkan selalu menerapkan sistem keamanan berlapis dengan melakukan verifikasi data nasabah dengan cukup lengkap, dan konfirmasi yang mendalam saat ada orang yang datang ke bank mengaku kehilangan kartu ATM dan ingin membuat yang baru. "Bagi bank yang dibobol rekening nasabahnya oleh pelaku kejahatan, perlu melakukan evaluasi dan perbaikan dalam peningkatan keamanan layanan terutama yang berbasis teknologi infromasi. Bahwa era saat ini notifikasi transaksi tidak selalu dengan bukti struk tetapi juga bisa melalui pemberitahuan melalui SMS ataupun email," tegas Ronny. Ronny mengingatkan, bahwa nasabah juga berperan penting dalam mengantisipasi terjadinya kejahatan perbankan. Tak lupa ia mengimbau kepada para nasabah untuk menyimpan dengan baik struk transaksi di ATM, atau memanfaatkan notifikasi transaksi melalui SMS dan email karena pada umumnya bank di Indonesia sudah sangat baik dalam keamanan layanan berbasis teknologi informasi. "Masyarakat Jangan mudah memposting identitas diri secara lengkap di dunia maya karena bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan" imbuh Ronny. Dengan tegas Ronny menyampaikan, bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan struk ATM untuk membobol rekening nasabah maka dapat dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal 12 miliar rupiah," tutupnya. (mg1/nov)
Pengamat ITE: Manfaatkan Notifikasi Transaksi via SMS atau Email
Jumat 14-08-2020,10:32 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :