Mbak Wali dan DPRD Setujui Dua Perda, Optimalkan Tata Kelola Keuangan dan Demokrasi

Sabtu 18-07-2026,20:54 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Udin

KEDIRI KOTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama DPRD Kota Kediri menyetujui dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna di Ruang Rapat BKPSDM, Sabtu 18 Juli 2026.

Dua rancangan peraturan daerah yang disetujui menjadi peraturan daerah meliputi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Sebelum persetujuan bersama dilakukan, tujuh fraksi DPRD Kota Kediri menyampaikan pendapat akhir terhadap kedua rancangan peraturan daerah tersebut.

"Hari ini merupakan momentum yang sangat penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kita telah sampai pada tahapan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap dua regulasi krusial," ujar Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati.

BACA JUGA:Kasatlantas Kediri Kota Pastikan Proses Hukum Laka Fulan Zuleyka Berjalan Profesional


Gempur Rokok Illegal--

Menurutnya, Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Selain itu, Pemerintah Kota Kediri kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

BACA JUGA:Kapolres Kediri Kota Pimpin Penanaman Pohon Dukung Program ASRI Presiden RI

"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri atas fungsi pengawasan, dukungan, masukan konstruktif, serta kerja sama yang telah diberikan. Sehingga pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," paparnya.

Sementara itu, Vinanda Prameswati menjelaskan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik menjadi dasar hukum untuk mendukung pelaksanaan fungsi partai politik secara tertib, transparan, dan akuntabel.

"Kami berharap, dengan adanya Peraturan Daerah ini, penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik dapat dilaksanakan secara lebih tertib, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan politik kepada masyarakat serta memperkuat kehidupan demokrasi yang sehat di Kota Kediri," jelasnya.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolres Kediri Kota Hadiri Penyambutan Satgas Pamtas Yonif 521/DY

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri serta seluruh jajaran Pemerintah Kota Kediri yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga kedua rancangan peraturan daerah disetujui menjadi peraturan daerah.

"Semoga semangat kebersamaan yang telah kita bangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi mewujudkan Kota Kediri yang semakin MAPAN. Serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat," pungkasnya. (fai)

 
 
 
Kategori :