Bersama Satgas Pasti, OJK Malang Berantas Akrivitas Keuangan Ilegal

Sabtu 18-07-2026,06:46 WIB
Reporter : Edy Riawan
Editor : Muhammad Ridho

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Pasuruan dan Probolinggo melakukan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal.


Gempur Rokok Illegal--

Merupakan bagian dari komitmen bersama, memperkuat koordinasi dan sinergi lintas instansi guna mencegah dan menindak usaha jasa keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat.

Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo. Selain itu, Kepala Dinas anggota Satgas PASTI Daerah Pasuruan dan Probolinggo.

BACA JUGA:Bersama Satgas Pasti, OJK Malang Blokir Ratusan Ribu Rekening

Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan IIB Pasuruan dan Probolinggo, serta jajaran Kepolisian di wilayah Pasuruan dan Probolinggo.

"Kehadiran para pemangku kepentingan ini, mencerminkan keseriusan dan soliditas seluruh unsur Satgas PASTI Daerah Pasuruan dan Probolinggo. Khususnya, dalam mengawal pemberantasan aktivitas keuangan ilegal," terang Kepala OJK Malang Farid Faletehan saat memberikan sambutan, Kamis 16 Juli 2026.

BACA JUGA: BPR Danaputra Sakti Digabung, OJK Malang Minta Nasabah Tetap Tenang

Tidak lupa, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan dukungan seluruh instansi dalam Satgas PASTI Daerah. Ia menegaskan, kegiatan itu, wujud nyata komitmen bersama. Melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal. Terlebih, Indonesia termasuk negara yang paling rentan terhadap berbagai modus penipuan.

"Sehingga diperlukan upaya yang lebih keras dan sinergi yang lebih kuat. Guna mencegah dan menangani berbagai modus aktivitas keuangan ilegal," jelas Farid.

BACA JUGA:Tiga Bulan OJK Malang Terima 10.516 Aduan Keuangan Ilegal

Dengan forum tersebut, diharapkan tercipta pemahaman yang selaras antar instansi. Mengenai peran dan kewenangan masing-masing. Sekaligus memperkuat efektivitas penanganan kasus keuangan ilegal secara terintegrasi.

OJK mengimbau, masyarakat memastikan legalitas dan kewajaran suatu penawaran produk. Sebelum akhirnya, memutuskan untuk bergabung atau berinvestasi. Dapat mengecek legalitas entitas jasa keuangan, melalui Kontak OJK 157 atau Whatsapp 081-157-157. (edr)

Kategori :