GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polsek Bungah mengamankan empat nelayan asal Kabupaten Bangkalan, Madura, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga Desa Kramat, Kecamatan Bungah, dengan modus meminjam kendaraan untuk pergi ke warung, Jumat 17 Juli 2026.
Keempat pelaku masing-masing Saiful Bahri (35), Misan (54), Siswanto (35), dan pemilik perahu M. Ilyas (23). Seluruhnya merupakan nelayan asal Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura.
Kapolsek Bungah AKP Suhari mengatakan, peristiwa bermula saat Saiful Bahri dan Misan meminjam sepeda motor Honda Vario bernopol W 4835 BF milik Yudi Purwanto (47), warga Desa Kramat.
Keduanya beralasan hendak menggunakan sepeda motor tersebut untuk pergi ke warung di Desa Bedanten, Kecamatan Bungah. Korban pun meminjamkan kendaraannya karena mengenal kedua tersangka sebagai kenalan almarhum orang tuanya.
"Setelah dipinjami motor, kedua tersangka menjemput tersangka Siswanto yang sudah menunggu di jembatan Desa Watu Agung untuk bersama-sama menuju warung di Desa Bedanten," kata AKP Suhari.
Sesampainya di warung, sepeda motor tersebut diserahkan kepada Siswanto untuk dibawa ke Bangkalan menggunakan perahu milik M. Ilyas yang telah bersandar di Pelabuhan Mengare.
"Saat pulang, tersangka Saiful dan Misan mengaku ke korban bahwa motornya telah dicuri orang saat berada di warung Desa Bedanten," terangnya.
Korban tidak langsung mempercayai pengakuan tersebut. Ia mengancam kedua tersangka agar segera mengembalikan sepeda motornya sehingga persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sehingga akhirnya tersangka Siswanto dan M. Ilyas membawa kembali kendaraan milik korban dengan menaiki perahu dari Madura," sebutnya.
Gempur Rokok Illegal--
Namun, setibanya di Desa Kramat, Siswanto dan M. Ilyas menjadi sasaran amuk warga yang sudah terlanjur emosi. Keduanya juga sempat dibawa massa ke balai desa setempat.
"Selanjutnya seluruh tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Bungah untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Suhari.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 486 tentang Penggelapan dan Pasal 492 tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut. (rez)