Pasca Putusan Pengadilan, Jalan Tembus Soehat-Candi Panggung di Malang Segera Beroperasi

Kamis 16-07-2026,21:25 WIB
Reporter : Edy Riawan
Editor : Endradi

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Jalan tembus yang menghubungkan Jalan Sukarno Hatta (Soehat) dengan Jalan Candi Panggung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, segera menjalani uji coba fungsional setelah proses hukum yang sempat berlangsung dinyatakan selesai, Kamis 16 Juli 2026.

Uji coba dilakukan menyusul selesainya permasalahan hukum yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri Kota Malang. Sebelumnya, proyek jalan tersebut menjadi objek gugatan warga sekitar terhadap Pemerintah Kota Malang.

Dalam putusan sela Pengadilan Negeri Kota Malang, warga sekitar dinyatakan tidak mempunyai kualitas absolut untuk mengajukan gugatan. Putusan banding tertanggal 9 Juli 2026 juga menguatkan putusan sela Pengadilan Negeri.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Kota Malang Pastikan Kesiapan Pembangunan Jalan Pasar Gadang

Selain itu, upaya hukum melalui Ombudsman juga ditolak. Adapun langkah hukum berupa kasasi maupun peninjauan kembali dari pihak penggugat tidak mengurangi rencana Pemerintah Kota Malang untuk melaksanakan uji kelayakan jalan.

"Pada lokasi jalan tembus tersebut, Pemerintah Kota Malang akan segera melakukan uji coba fungsional karena memang jalan tersebut sudah menjadi fasilitas umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Malang," terang Asisten I (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Sekretaris Daerah Kota Malang, Dr Suparno, SH, M.Hum, saat ditemui di salah satu kantor organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Malang.

Menurutnya, jalan tersebut juga telah masuk dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang sejak beberapa tahun sebelumnya. Namun, pelaksanaannya sempat tertunda karena adanya gugatan dari ketua RW dan warga sekitar lokasi sehingga pemerintah menghormati proses hukum yang berlangsung.


Gempur Rokok Illegal--

Ia menambahkan, pembangunan jalan tersebut tidak menggunakan tanah milik individu warga sehingga Pemerintah Kota Malang memiliki kewenangan dalam pemanfaatannya. Jalan tembus itu diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Jalan Candi Panggung, terutama saat jam-jam sibuk.

"Karena ini masih uji coba fungsional, tentunya ada pembatasan lalu lintas. Jadi untuk kendaraan yang tidak terlalu besar, belum dulu," lanjutnya.

Menurutnya, jalan tersebut juga dimungkinkan belum langsung dioperasikan selama 24 jam penuh karena masih dalam tahap uji coba fungsional sebagaimana prosedur yang berlaku. (edr)

Kategori :