Kejari Sidoarjo RJ 2 Perkara, Penganiayaan dan Pencurian

Selasa 14-07-2026,13:19 WIB
Reporter : Nanang
Editor : Fatkhul Aziz

Bram menegaskan, kedua perkara ini bukan termasuk tindak pidana yang dikecualikan dalam Pasal 82 KUHAP 2025. Seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

"Prinsipnya RJ ini untuk mengembalikan keadaan, memulihkan korban, dan menjaga keharmonisan di masyarakat. Kalau semua syarat sudah terpenuhi, maka penuntutan bisa kita hentikan," tegasnya.

BACA JUGA:Curi Tujuh Ayam Jago, Lima Bocah di Tulungagung Jalani Restorative Justice

Setelah SK Penghentian Penuntutan terbit, tersangka yang ditahan akan dikeluarkan dan barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya.

Kejari Sidoarjo mencatat, penerapan RJ terus ditingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.(nng/jok)

Kategori :