Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C dalam Sebulan, 206 Tersangka Diamankan
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menunjukkan barang bukti ungkap kasus 3C.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres jajaran mengungkap 178 kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C) selama Juli 2026.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam pengungkapan tersebut sebanyak 206 tersangka diamankan, terdiri dari 199 laki-laki dan 7 perempuan.
"Jumlah kasus diungkap 178 kasus dengan tersangka 206 orang. Terdiri dari 199 laki-laki dan 7 perempuan. Rinciannya, 98 kasus curat, 29 kasus curas, dan 51 kasus curanmor," ujarnya, Jumat 31 Juli 2026.
BACA JUGA:Polda Jatim Cek Ranmor dan Alsus Polres Gresik
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Roy HM Sihombing menambahkan, sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus telah diamankan petugas.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp29,4 juta, tujuh unit kendaraan roda empat, 104 unit kendaraan roda dua, tujuh barang elektronik, 5,85 gram emas, 41 kunci leter T, tujuh senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta sejumlah hewan ternak.
"Untuk tersangka dikenakan Pasal 476, 477 dan 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

Gempur Rokok Illegal--
Menurutnya, pengungkapan kasus terbanyak selama periode Juli 2026 dilakukan Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Malang, dan Polresta Sumenep.
Ia menuturkan, Tim Unit Reaksi Cepat Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku 3C dan kejahatan jalanan lainnya.
"Tim Unit Reaksi Cepat Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres jajaran akan terus menindak tegas pelaku 3C dan kejahatan jalanan lainnya," pungkasnya. (wen)
Sumber:



