Jamin Hak Dasar, Pemkab Gresik Lakukan Pemulangan Tahap Dua Anak Pekerja Migran Malaysia

Sabtu 11-07-2026,22:54 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Muhammad Ridho

Skema perlindungan terpadu itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Gresik dan KBRI Kuala Lumpur yang ditandatangani pada Oktober 2025. 

Melalui kerja sama itu, proses pendataan, pemulangan, hingga pemenuhan hak-hak dasar anak pekerja migran dilakukan secara berkelanjutan. (rez)

Tags :
Kategori :

Terkait