Skema perlindungan terpadu itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Gresik dan KBRI Kuala Lumpur yang ditandatangani pada Oktober 2025.
Melalui kerja sama itu, proses pendataan, pemulangan, hingga pemenuhan hak-hak dasar anak pekerja migran dilakukan secara berkelanjutan. (rez)