JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan menghormati proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang dilakukan Polri, Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut Febrie, Kejaksaan menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," katanya.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Minta Pejabat Militer, Polisi, dan Jaksa Introspeksi Diri
BACA JUGA:Kejagung Imbau Publik Tak Berspekulasi soal Penyidikan Kasus Korupsi
Ia mengakui dinamika penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian publik.
Karena itu, Febrie mengajak masyarakat menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta hukum agar memperoleh pemahaman yang benar.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan penanganan sejumlah perkara tetap berjalan, termasuk kasus transfer pricing dan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain penindakan tindak pidana, bidang pidana khusus juga tetap menjalankan tugas lain, termasuk mendukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kewajiban kepada negara benar-benar dipenuhi demi sebesar-besarnya ada manfaat untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Febrie menambahkan Kejaksaan juga terus mendukung pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah, seperti Program Makan Bergizi Gratis, koperasi desa, dan program prioritas nasional lainnya.
Menurutnya, komitmen tersebut bertujuan agar seluruh program pemerintah berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Gempur Rokok Illegal--
"Pada akhirnya, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab," tegasnya.
Sementara itu, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya tengah melakukan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan TPPU.