Truk ODOL Bebas Naik Kapal, Penegakan di Jalan Lemah

Jumat 10-07-2026,15:47 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Fatkhul Aziz

Ia juga menilai, tanpa pengaturan tersebut, keberadaan truk ODOL justru merugikan pelayaran. Muatan berlebih dapat mempengaruhi draft kapal (overdraft), sehingga kapasitas angkut berkurang. Selain itu, dimensi kendaraan yang terlalu panjang juga mengurangi jumlah kendaraan yang bisa dimuat.

“Kalau normal bisa muat 10 truk, karena ODOL bisa turun jadi 6 atau 7 saja,” tambahnya.

Terkait biaya tambahan, Wayan menyebut hal itu menjadi kewenangan perusahaan pelayaran dan bukan KSOP. Ia mencontohkan, pada kapal jenis Ro-Ro seperti milik PT Dharma Lautan Utama (DLU), biaya tambahan akan masuk sebagai komponen freight pelayaran. 

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Truk ODOL Disisir di Jalan Gajah Mada Mojokerto

Terkait regulasi, Wayan menyebut aturan ODOL di jalan raya sudah jelas mengacu pada ketentuan nasional. Namun untuk pengaturan di dalam kapal, hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur secara rinci.

Sementara itu, mengenai isu pungutan liar (pungli), ia menegaskan bahwa selama ada biaya tambahan yang disertai bukti resmi seperti kuitansi, maka hal tersebut merupakan biaya sah dari pihak pelayaran.

“Kalau ada biaya tambahan dengan kuitansi resmi, itu bukan pungli, tapi biaya sah dari pelayaran,” tegasnya.


Gempur Rokok Illegal--

Di sisi lain, persepsi adanya praktik tidak transparan di lapangan masih muncul, terutama terkait antrean kendaraan. Namun, hal tersebut dinilai sulit dibuktikan karena minimnya bukti konkret.

“Padahal sebenarnya sudah disediakan buffer area untuk antrean kendaraan. Hanya saja banyak sopir yang tidak memanfaatkannya dan memilih antre langsung saat kapal datang, sehingga terjadi penumpukan di jalan,” pungkasnya.(rio)

Kategori :