Napi Kabur, Bongkar Celah Lemahnya Sistem Pengamanan Lapas Kelas I Madiun

Rabu 08-07-2026,18:09 WIB
Reporter : Anggiyan BP/ Adi Jaguar
Editor : Udin

MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kaburnya seorang narapidana (napi) dari Lapas Kelas I Madiun menjadi alarm serius bagi sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan tersebut. Seorang warga binaan berinisial Y berhasil lolos dengan bersembunyi di kolong truk logistik pengangkut beras yang keluar dari area lapas.

Ironisnya, pelarian itu baru diketahui sekitar dua setengah jam kemudian saat apel sore, dan napi sempat menghirup udara segar selama sepekan sebelum akhirnya ditangkap kembali.

Humas Lapas Kelas I Madiun, Singgih Muszaqirobbi membenarkan, peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, Y melarikan diri pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi itu terekam kamera pengawas (CCTV), saat yang bersangkutan masuk ke kolong truk logistik yang hendak meninggalkan lapas.

"Ketahuannya itu sekitar pukul 17.30 saat apel sore untuk warga binaan masuk kamar. Ketika dicek di kamar, jumlahnya kurang satu, saat cek CCTV ternyata masuk ke kolong truk logistik yang memuat beras buat konsumsi warga binaan," ungkapnya Rabu 8 Juli 2026.

BACA JUGA:DPRD Kota Madiun Usul Tambah SMA Negeri Baru, Soroti Minimnya Kuota SPMB 2026


Mini Kidi Wipes.--

Fakta bahwa seorang napi dapat keluar dari area lapas dengan memanfaatkan kendaraan logistik memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap arus keluar masuk barang maupun kendaraan di dalam lapas.

Setelah mengetahui napi kabur, Lapas Kelas I Madiun langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur dan Polda Jawa Timur. Hasil pelacakan mengarah ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Karena di sana (Pati) adalah rumah orang tuanya," jelas Singgih.

Y diketahui baru menjalani sekitar satu tahun masa pidana dari total hukuman 4 tahun 6 bulan. Akibat pelariannya, ia dipastikan kehilangan hak remisi. Selain itu, pihak lapas juga mengusulkan agar Y dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih tinggi.

BACA JUGA:Audit Itjen Kemendikbud Temukan Dugaan Penyelewengan Dana KIP Unisla Rp7,7 Miliar, Kejari Lamongan Telusuri


Gempur Rokok Illegal--

"Untuk saat ini yang bersangkutan sudah dipindahkan di Lapas Kelas I Surabaya. Informasinya nantinya akan dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah," katanya.

Sementara itu, dugaan kelalaian petugas kini menjadi fokus penyelidikan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur. Singgih menegaskan, penentuan sanksi terhadap petugas yang diduga lalai sepenuhnya menjadi kewenangan Kanwil.

"Untuk sanksi yang berwenang dari Kanwil. Jadi, nanti dari Lapas Kelas I menunggu hasil penyelidikan," ujarnya. (ggi/adi)

Kategori :