Pemkot Surabaya Wajibkan Warga Kos Perbarui Adminduk agar Bantuan Tepat Sasaran
Kepala Dinkominfo Kota Surabaya Eddy Christijanto.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemkot SURABAYA mewajibkan warga ber-KTP SURABAYA yang menetap di rumah kos atau kontrakan untuk memperbarui alamat administrasi kependudukan (adminduk) sesuai lokasi tempat tinggalnya saat ini.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran program bantuan pemerintah dan intervensi kemiskinan bisa tepat sasaran.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak.
BACA JUGA:Disdukcapil Surabaya: Alamat Kos untuk Adminduk Hanya Berlaku Selama Sewa Masih Aktif
Kebijakan ini berfokus pada penyelarasan data de facto (kondisi nyata di lapangan) dengan de jure (pencatatan dokumen hukum) warga Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto menegaskan, pembaruan alamat ini khusus menyasar warga ber-KTP Surabaya yang belum memiliki rumah pribadi.
”Warga Kota Surabaya yang nge-kos diwajibkan memperbarui alamat adminduknya sesuai lokasi kos saat ini. Supaya, Pemkot Surabaya dapat memantau, melindungi, dan menyalurkan program bantuan pemerintah tepat sesuai tempat tinggal nyata warga,” ujar Eddy, Rabu 29 Juli 2026.
BACA JUGA:Layanan Adminduk Gratis, RT/RW Dilarang Kaitkan dengan Iuran Kampung
Sebaliknya, aturan ini tidak berlaku bagi warga luar daerah, mahasiswa, maupun pekerja musiman yang mengontrak atau nge-kos di Surabaya.
Mereka tidak diperkenankan memindahkan KTP ke alamat kos dan cukup dicatatkan sebagai Penduduk Non-Permanen.
Pemindahan adminduk dari luar daerah hanya diizinkan jika warga tersebut sudah memiliki rumah tinggal pribadi di Surabaya.

Gempur Rokok Illegal--
Guna mengikis kekhawatiran pemilik rumah kos terkait potensi penyalahgunaan alamat, seperti kasus pinjaman online (pinjol) atau urusan hukum penghuni lama, pemkot menjamin keamanan data secara penuh.
Pemilik kos diberi wewenang melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jika ada penyewa yang masa kontraknya habis atau pindah.
Sumber:




