SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta kontraktor Rochim Ruhdiyanto akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (9/7/2026).
Mini Kidi Wipes.--
Pada agenda pemeriksaan saksi mendatang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan sekitar lima hingga sepuluh orang saksi.
BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Perlawanan Mantan Kepala DPUPR Kota Madiun, JPU KPK Langsung Hadirkan Saksi
JPU KPK, Tonny Frengky Pangaribuan mengatakan, jumlah saksi yang dihadirkan masih bersifat dinamis dan akan disesuaikan dengan kebutuhan selama persidangan berlangsung.
"Sekitar lima sampai sepuluh (saksi). Tapi nanti kita lihat, kita evaluasi," ujarnya usai persidangan di PN Tipikor Surabaya pada Kamis (25/6/2026) lalu.
Gempur Rokok Illegal--
Tonny menjelaskan, secara keseluruhan KPK telah menyiapkan sekitar 50 orang saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Jumlah tersebut tersebar dalam dua berkas perkara yang saat ini disidangkan secara terpisah.
BACA JUGA:Dakwaan KPK Dilawan, Mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Nilai Konstruksi Perkara Kabur
Menurut dia, perkara yang menjerat Thariq Megah memiliki jumlah saksi paling banyak dibandingkan berkas perkara lainnya.
"Pak Rochim paling banyak sekitar 10 orang (saksi), Pak Thariq ada sekitar 30 orang (saksi)," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa 15 saksi yang memberikan keterangan terkait penanganan TPA Winongo dan mekanisme penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR). Persidangan Kamis ini akan melanjutkan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi lain yang telah disiapkan oleh JPU KPK.
BACA JUGA:Cegah Banjir dan Jaga Irigasi, DPUPR Jombang Percepat Normalisasi Afvour Dero di DAS Watudakon
Dalam perkara ini, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto didakwa terkait dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan proyek penanganan TPA Winongo dan dana CSR. Sementara dalam berkas perkara terpisah, Maidi bersama Thariq Megah didakwa menerima gratifikasi atau komitmen fee dari proyek-proyek di lingkungan DPUPR Kota Madiun.
Seluruh dakwaan tersebut masih dalam tahap pembuktian di persidangan. Majelis hakim akan menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan setelah seluruh proses pemeriksaan saksi, alat bukti, dan pembelaan para terdakwa selesai. (adi)