Gresik, Memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik sudah mulai membahas syarat pencalonan bupati dan wakil bupati tahun 2020, baik pasangan bakal calon yang diusung dari partai politik, gabungan partai politik maupun independen. Jika pasangan calon (Paslon) sudah ditetapkan, para calon diberi waktu 71 hari untuk masa kampanye. Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni mengatakan, syarat pencalonan bagi yang melalui jalur parpol atau gabungan parpol minimal harus mendapatkan dukungan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari surat suara sah pada pemilu terakhir. Pada pemilu 2019 lalu, sebanyak 730.648 suara sah. Maka, 25 persen dari jumlah suara sah tersebut sebanyak 182.662 suara. "Total jumlah kursi yang ada di DPRD Gresik sebanyak 50 anggota. 20 persen itu sama dengan 10 kursi anggota dewan," ujar Roni, Senin (10/8). Selain itu harus dibuktikan dengan rekomendasi dari dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik yang mengusung dan dibubuhi tanda tangan ketua umum atau sebutan lain sekretaris jendral. Surat tersebut nantinya diserahkan ke KPU. Untuk masa pendaftaran sendiri akan dibuka pada tanggal 04 - 06 September mendatang. Setelah itu, KPU akan menetapkan paslon yang memenuhi syarat dan ketetapan. Berkenaan dengan masa kampanye setelah penetapan paslon, KPU Gresik masih memberikan kelonggaran. Di masa pandemi covid-19 seperti ini, kampanye akan diatur agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan. Ke depan tidak ada perubahan masa kampanye, tetap 71 hari. Yakni mulai 26 September - 05 Desember 2020 mendatang. "Semula kampanye ada yang mengusulkan disingkat. Tapi aturan tetap seperti sebelumnya," imbuhnya. Kampanye bisa dilakukan dengan beberapa cara. Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik atau debat terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Di masa pandemi ini, jika kampanye dilakukan dengan metode pertemuan, maka harus mematuhi protokol kesehatan. Antara lain, membatasi jumlah peserta yang hadir dan menegakkan physical distancing. "Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan covid-19," tandasnya.(and/har)
KPU Gresik: Masa Pandemi, Kampanye Hanya 71 Hari
Selasa 11-08-2020,15:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,06:01 WIB
Antisipasi Banjir, Pemkot Surabaya Bangun 8 Rumah Pompa Baru di Titik Strategis
Sabtu 09-05-2026,07:56 WIB
7 Bulan Disekap, Uang Rp2 Miliar Dikuras Pacar Anak
Sabtu 09-05-2026,08:36 WIB
Berawal dari Laporan Penculikan, Kasus Scamming Internasional di Surabaya Terbongkar
Sabtu 09-05-2026,17:53 WIB
Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Digital, Kini 819 Jukir Tanpa Transaksi Tunai
Sabtu 09-05-2026,10:01 WIB
Polri Mutasi Ratusan Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda hingga Direktur Dirotasi
Terkini
Sabtu 09-05-2026,22:32 WIB
Festival Rujak Uleg Surabaya 2026, Pertandingan Rasa Paling Panas Sedunia
Sabtu 09-05-2026,22:07 WIB
Ketua Tim SNPMB 2026 Sebut 90 Persen Praktik Joki UTBK Bidik Jurusan Kedokteran
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
PJT 1 Terapkan Aturan Baru Gate Portal di Kawasan Bendungan Lahor Malang
Sabtu 09-05-2026,21:24 WIB
Persis Solo vs Persebaya Surabaya Berakhir Imbang Tanpa Gol, Bajol Ijo Bawa Pulang 1 Poin
Sabtu 09-05-2026,20:56 WIB