Buron 10 Tahun, Terpidana P2SEM Ditangkap di Rumah

Selasa 11-08-2020,13:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Pelarian Ahmad Fauzi Zamroni, terpidana kasus program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jatim berakhir, Selasa (11/8/2020). Pria asal Dusun Sumberan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember yang menjadi salah satu Panitia Gerakan Surabaya Kesehatan dan Pengabdian Masyarakat pada 2008 ini dijemput tim eksekutor gabungan dari Kejari Jember dan Kejari Surabaya di rumahnya. "Kami menjalankan eksekusi berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor 3088/Pid.B/2010/PN SBY dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 415 juta," jelas Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman. Lanjut Fathur, terpidana dibawa ke kantor Kejari Jember untuk proses administrasi. "Kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Jember untuk menjalani pidana badan," pungkas Fathur. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait