Surabaya, memorandum.co.id - Pelarian Ahmad Fauzi Zamroni, terpidana kasus program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jatim berakhir, Selasa (11/8/2020). Pria asal Dusun Sumberan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember yang menjadi salah satu Panitia Gerakan Surabaya Kesehatan dan Pengabdian Masyarakat pada 2008 ini dijemput tim eksekutor gabungan dari Kejari Jember dan Kejari Surabaya di rumahnya. "Kami menjalankan eksekusi berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor 3088/Pid.B/2010/PN SBY dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 415 juta," jelas Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman. Lanjut Fathur, terpidana dibawa ke kantor Kejari Jember untuk proses administrasi. "Kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Jember untuk menjalani pidana badan," pungkas Fathur. (fer)
Buron 10 Tahun, Terpidana P2SEM Ditangkap di Rumah
Selasa 11-08-2020,13:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,15:00 WIB
Markas Curanmor di Margomulyo Surabaya Digerebek Resmob
Jumat 05-06-2026,14:23 WIB
Ide Bekal Simpel dan Bergizi untuk Anak yang Anti Sayur
Jumat 05-06-2026,08:09 WIB
7 Kandidat Siap Berebut Kursi Dirut Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun
Jumat 05-06-2026,06:35 WIB
Peringati HKGB ke-74, Polres Kediri Kota Gelar Wayang Karton Sarana Edukasi
Jumat 05-06-2026,15:22 WIB
19 Dapur SPPG Disuspensi, Satgas MBG Situbondo Desak Pembenahan Total
Terkini
Jumat 05-06-2026,21:47 WIB
Timnas Indonesia Unggul 2-0 Atas Oman di Babak Pertama FIFA Matchday 2026
Jumat 05-06-2026,21:28 WIB
Kanguru Australia Jadi Duta Lingkungan di Taman Prestasi Surabaya, Ajak Warga Peduli Sampah
Jumat 05-06-2026,21:17 WIB
Wujudkan Ruang Kreatif bagi Generasi Digital, Kapolres Kediri Kota Buka Turnamen E-Sport
Jumat 05-06-2026,21:06 WIB
Truk Gagal Menyalip di Pantura Situbondo, Tabrakan Beruntun Sebabkan Macet Total
Jumat 05-06-2026,20:56 WIB