Surabaya, memorandum.co.id - Pelarian Ahmad Fauzi Zamroni, terpidana kasus program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jatim berakhir, Selasa (11/8/2020). Pria asal Dusun Sumberan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember yang menjadi salah satu Panitia Gerakan Surabaya Kesehatan dan Pengabdian Masyarakat pada 2008 ini dijemput tim eksekutor gabungan dari Kejari Jember dan Kejari Surabaya di rumahnya. "Kami menjalankan eksekusi berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor 3088/Pid.B/2010/PN SBY dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 415 juta," jelas Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman. Lanjut Fathur, terpidana dibawa ke kantor Kejari Jember untuk proses administrasi. "Kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Jember untuk menjalani pidana badan," pungkas Fathur. (fer)
Buron 10 Tahun, Terpidana P2SEM Ditangkap di Rumah
Selasa 11-08-2020,13:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-12-2025,16:31 WIB
Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo
Selasa 09-12-2025,15:09 WIB
Skandal Kepailitan CV Zion, Kuasa Hukum Buruh Bongkar Penggelapan Dana Kurator, Soroti Polisi Tak Profesional
Selasa 09-12-2025,17:09 WIB
Persebaya Ungkap Target yang Harus Dipenuhi Uston Nawawi
Selasa 09-12-2025,15:39 WIB
Pengarahan Umum Rakernas Kementerian ATR/BPN, Dirjen PSKP: Kolaborasi Antar Lembaga Kunci Berantas Mafia Tanah
Selasa 09-12-2025,15:33 WIB
Bantuan 100 Becak Listrik Presiden Diproritaskan Buat Lansia dan Penghasilan Rendah
Terkini
Rabu 10-12-2025,09:00 WIB
Anak Jadi Korban: Cinta Harus Tetap Ada (3)
Rabu 10-12-2025,08:56 WIB
Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang, Resilient terhadap Bencana dan Perubahan Iklim
Rabu 10-12-2025,08:24 WIB
Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Bullying, Personel Polsek Klampis Sambangi Siswa SMPN 2 Klampis
Rabu 10-12-2025,07:56 WIB