Surabaya, memorandum.co.id - Pelarian Ahmad Fauzi Zamroni, terpidana kasus program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jatim berakhir, Selasa (11/8/2020). Pria asal Dusun Sumberan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember yang menjadi salah satu Panitia Gerakan Surabaya Kesehatan dan Pengabdian Masyarakat pada 2008 ini dijemput tim eksekutor gabungan dari Kejari Jember dan Kejari Surabaya di rumahnya. "Kami menjalankan eksekusi berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor 3088/Pid.B/2010/PN SBY dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 415 juta," jelas Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman. Lanjut Fathur, terpidana dibawa ke kantor Kejari Jember untuk proses administrasi. "Kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Jember untuk menjalani pidana badan," pungkas Fathur. (fer)
Buron 10 Tahun, Terpidana P2SEM Ditangkap di Rumah
Selasa 11-08-2020,13:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,10:05 WIB
Profil dan Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Presiden Prabowo
Kamis 01-10-2026,06:46 WIB
Noor Rachmad Disebut Calon Jaksa Agung Pengganti ST Burhanuddin, Dipanggil Prabowo?
Kamis 01-10-2026,11:53 WIB
Menelisik UMKM Pesantren di Surabaya: Dari Kamar Mandi Santri Tercipta Pasta Gigi Siwak Halal
Kamis 01-10-2026,15:23 WIB
Greddy Harnando Didakwa TPPU Rp37,7 Miliar, Jaksa Beberkan Aliran Dana dan Aset
Kamis 01-10-2026,09:34 WIB
Mulai Hari Ini, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 November
Terkini
Jumat 02-10-2026,05:00 WIB
Musik Sebelum Tidur Berpotensi Membantu Kualitas Tidur
Jumat 02-10-2026,04:00 WIB
Daftar Hari Besar Oktober 2026 di Indonesia dan Internasional
Jumat 02-10-2026,03:00 WIB
Komisi C DPRD dan Dindik Sidak Proyek Revitalisasi SDN Dinoyo Lamongan Rp 762 Juta
Jumat 02-10-2026,02:00 WIB
Buket Pernikahan dari Petai dan Kacang Panjang Viral
Jumat 02-10-2026,01:10 WIB