SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Prosesi pilkades serentak Kabupaten Sidoarjo yang digelar 24 Mei 2026, sebanyak 80 desa menyelenggarakan pilkades serentak. Dari 80 desa itu terdapat 13 desa calon kades dari unsur perangkat desa.
Dan, dari 13 desa yang calonnya terdapat dari perangkat desa, terdapat 1 desa, yaitu Balongdowo Kecamatan Candi yang calon kadesnya ditetapkan pada tahap III, 5 Mei 2026. Dari sini polemik ini bermula dan berujung gugatan di pengadilan yang kini tengah berjalan. Salah satu cakades yakni Suparlan menggugat ke PTUN didampingi kuasa hukumnya Djupri SH MHum.
BACA JUGA:Jelang Pilkades Sidokerto Buduran, Polisi Perkuat Cooling System di Tengah Warga
Mini Kidi Wipes.--
Sigit Setiawan, S.Sos, S.H, Ketua Forum BPD Sidoarjo mengatakan, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2026, Pasal 42 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri.
Syarat ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon dari perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa yang penetapan pencalonnannya di tahap III, yaitu 5 Mei 2026. Calon penetapan kadesnya pada tahap I atau II cukup cuti saja karena penetapannya sebelum PP No.16 Tahun 2026 diundangkan pada 27 Maret 2026.
BACA JUGA:Komisi A DPRD Sidoarjo Jembatani Polemik Pilkades Balongdowo Candi
Suparlan, Calon Kades nomor urut 2 yang menggugat ke PTUN mengatakan, tidak adanya surat mundur Moch. Yatim sebagai nomer urut 1, yang merupakan syarat administrasi pencalonan merupakan pelanggaran prosedural atau adanya maladministrasi sehingga surat Keputusan Panitia Pilkades No. 033/PAN/V/2026 tentang penetapan calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih Desa Balongdaowo, cacat demi hukum.
Karena saat ditetapkan sebagai cakades tidak memenuhi kelengkapan syarat administrasi, hal ini terbukti adanya surat DPMD Kabupaten Sidoarjo yang bertanya ke Kemendagri (No. 400.10.2/4719/438.5.8/2026) 13 April 2026 dan dijawab oleh Kemendagri pada 21 Mei 2026 No. 100.3.3/2855/BPD, perangkat desa yang mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sidoarjo, yang tahapan penetapan calon Kepala Desa pasca terbitnya PP No.16 Tahun 2026, maka perangkat desa tersebut wajib mundur.
BACA JUGA:Ketua Forum BPD Berharap Pilkades di 80 Desa Sidoarjo Berjalan Sesuai Regulasi
Karena itu ia berharap bupati untuk menunda pelantikan Moch. Yatim yang akan dilaksanakan pada 29 Juni 2026.
Jupri SH, M.Hum, pengacara penggugat pada sidang persiapan yang dilakukan pada 25 Juni 2026 mengatakan, memang pada gugatan ini oleh majelis hakim disampaikan tergugat hanya panitia pilkades Balongdowo dan Moch. Yatim turut tergugat.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada 2 Juli 2026, obyek perkara dalam gugatan ini adalah Keputusan Panitia Pilkades No. 033/PAN/V/2026 tentang Penetapan calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih Desa Balongdaowo, cacat demi hukum dengan dalih menunggu jawaban dari Kemendagri belum dijawab, malah sudah ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2026 sehingga ketetapan No. 033/PAN/V/2026 bisa dikatakan maladministrasi.
BACA JUGA:Empat Kandidat Pilkades Kletek Sidoarjo Siap Bertarung, Camat Taman Tekankan Kompetisi Santun
Padahal jawaban dari Kemendagri (No. 100.3.3/2855/BPD) tanggal 21 Mei 2026, pun diminta mundur sebagai perangkat, pada saat ada perangkat desa yang mencalonkan diri pada pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sidoarjo, yang pencalonnanya ditetapkan pada tahap III, yaitu tanggal 5 Mei 2026.