Peraturan yang ditetapkan pada 21 Agustus 2014 tersebut, lanjut Arifin, perlu dimaksimalkan untuk mempercepat penyelesaian temuan sekaligus mempertegas tanggung jawab para pengelola keuangan daerah.
Melalui pembentukan tim tindak lanjut yang terstruktur dan didukung payung hukum yang jelas, Arifin berharap penyelesaian temuan BPK dapat mendorong reformasi birokrasi yang nyata.
"Yang terpenting keseriusan Pemkab Situbondo sangat dibutuhkan. Jangan sampai temuan ini terus berulang," pungkasnya.