APJATEL dan ATSI Minta Pemkot Surabaya Tinjau Ulang Tarif Sewa Utilitas

Senin 10-08-2020,13:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta Pemkot Surabaya untuk meninjau ulang tarif sewa lahan untuk penyelenggara utilitas. Ketua Umum APJATEL Muhammad Arif menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat Permohonan Peninjauan Kembali Tarif Sewa Lahan untuk Penyelenggara Jaringan Utilltas di Kota Surabaya. “Hal ini karena skema harga yang diberikan oleh Pemkot Surabaya sangat tinggi. Namun hingga saat ini belum direspon,” ujar Muhammad Arif,  Senin (10/8/2020). Apabila skema harga tersebut tidak bisa berubah atau tetap bersikukuh ingin mengenakan biaya secara komersial dan tak masuk akal, maka nantinya seluruh beban yang dikeluarkan oleh operator telekomunikasi akan didistribusikan kepada masyarakat di Kota Surabaya. “Setiap ada tambahan biaya pasti akan mempengaruhi harga jual kita kepada masyarakat. Padahal kita saat ini sangat diandalkan untuk turut membantu program Pemerintah dalam membangun dan meningkatkan perekonomian nasional,” terangnya. “Kami berharap Pemerintah kota Surabaya tak memberikan beban tambahan kepada kami, terutama di masa pendemi ini dimana masyarakat Surabaya yang saat ini sangat menggantungkan aktivitas ekonomi dan belajarnya pada internet,”sambungnya. Dalam acara sosialisasi yang dilakukan secara daring, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Ikhsan S memberikan contoh di jalan Raya Darmo. Saat ini harga pasar tanah di jalan Raya Darmo mencapai Rp 30 Juta permeter. Jika diasumsikan satu jaringan utilitas dimanfaatkan oleh 25 operator, maka Pemerintah Kota Surabaya akan menggenakan sewa sebesar Rp. 13.333 / m per tahun per operator. Harga sewa satu wilayah dengan wilayah lainnya akan berbeda-beda. Tergantung harga nilai pasar di wilayah tersebut. Jika operator telekomunikasi memiliki kabel di sepanjang jalan Raya Darmo sepanjang 4 km, artinya setiap operator harus membayar minimal Rp 53 juta per tahun. Jumlah yang harus dibayar oleh operator ini akan jauh lebih tinggi lagi ketika mereka memiliki jaringan kabel di dua ruas jalan Raya Darmo atau memiliki jaringan di wilayah lain di kota Surabaya. Asisten 2  Pemkot Surabaya M Ikhsan dan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Erna Purnawati belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan ini.(gus/din)

Tags :
Kategori :

Terkait