"Siapapun dilarang untuk berada di dalam lingkungan internal baik wartawan, pengacara apalagi pihak berperkara," tegas Pujiono.
BACA JUGA:PWI Bojonegoro Lapor Polisi Terkait Oknum Wartawan yang Minta Bantuan ke Beberapa Kades
Ia menyebut bahwa masuk lingkungan internal hanya atas ijin humas karena ada kepentingan lain yang bukan perkara, termasuk tamu yang akan berkunjung/bertemu pejabat struktural.
"Kami akan meninndak tegas terhadap pegawai yang memveri ijin kepada orang orang tertentu masuk lingkungan internal tanpa persetujuan humas. Kami tetap pada komitmen menjaga integritas," tandasnya.