"Kami ingin rekomendasi lembaga-lembaga HAM tidak lagi hanya menjadi catatan yang bisa diabaikan. Ke depan, rekomendasi tersebut harus memiliki konsekuensi dan mekanisme tindak lanjut yang jelas," tegasnya.
Salah satu gagasan baru yang mencuri perhatian dalam pembahasan RUU HAM adalah rencana pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi. Dana tersebut disiapkan untuk mendukung program-program masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, akademisi, maupun individu yang bergerak dalam penguatan HAM dan demokrasi.
Mugiyanto menjelaskan, skema pendanaan akan dilakukan secara terbuka dan kompetitif melalui mekanisme seleksi yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil. Dana tersebut berasal dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kemenham Jatim Hadir Mengawal Hak Kesehatan dalam Kasus MBG Mojokerto
"Tujuannya bukan untuk mengendalikan masyarakat sipil, tetapi memperkuat mereka agar bisa menjalankan fungsi pendidikan publik, advokasi, dan check and balances dalam demokrasi," ujarnya.
Pemerintah menargetkan pembahasan RUU HAM dapat rampung dan disahkan DPR pada tahun ini sesuai agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni UNESA, Dr. Martadi, M.Sn., menyambut positif tawaran pembentukan Pusat Studi HAM. Menurutnya, keberadaan pusat studi tersebut akan memperkuat komitmen kampus dalam mengembangkan pendidikan berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Gempur Rokok Illegal--
Ia menilai kerja sama dengan Kementerian HAM juga dapat memperkaya pembekalan bagi sekitar 10 ribu calon guru yang setiap tahun disiapkan UNESA sebelum terjun ke sekolah-sekolah.
"Jika calon guru dibekali pemahaman HAM sejak di bangku kuliah, mereka akan menjadi agen edukasi yang dapat menularkan nilai-nilai penghormatan terhadap HAM kepada siswa, orang tua, dan masyarakat luas," kata Martadi.
Menurutnya, prinsip HAM selama ini juga telah diterapkan dalam tata kelola kampus, mulai dari mekanisme sanggah nilai hingga ruang keberatan terhadap penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Kami ingin memastikan hak-hak mahasiswa mendapat ruang yang adil dalam layanan akademik. Itu merupakan bagian dari komitmen kami terhadap penghormatan HAM di lingkungan kampus," pungkasnya.(Ain)