MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sebuah bank pemerintah di Magetan terseret perkara gugatan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan piutang atau Hak Tanggungan.
Gugatan dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2026/PN Mgt itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Senin, 15 Juni 2026.
BACA JUGA:SHM Sawah Berubah Pemilik, Warga Sumbersawit Gugat Kantor BPN Magetan
Mini Kidi Wipes.--
Pihak bank duduk sebagai Turut Tergugat atas perkara yang diajukan Adimas Septian Anwar Ibrahim melawan Septiana Intan Pandini (Tergugat I), Notaris dan PPAT Mei Herlina (Tergugat II), Sumiati (Turut Tergugat I) dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Magetan (Turut Tergugat III).
“Agendanya adalah Replik secara ecourt (sidang elektronik), kemudian sidang ditunda Senin 22 Juni 2026 dengan agenda Duplik, “ kata Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Magetan Andi Ramdhan Adi Saputra, Kamis 18 Juni 2026.
BACA JUGA: Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran Rp 70 Juta, Warga Desa Soco Digugat ke PN Magetan
Dalam salah satu petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim PN Magetan menyatakan pemanfaatan obyek sengketa SHM Nomor:1565 Luas 168 m2 yang terletak di Desa Sukowinangun atas nama Tergugat I adalah cacat hukum dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gempur Rokok Illegal--
"Menyatakan tindakan Tergugat I yang menguasai, memanfaatkan, dan menjaminkan objek sengketa berdasarkan sertipikat yang bersumber dari APHB yang cacat hukum adalah perbuatan melawan hukum," kutipan petitum gugatan.
Sementara itu, pihak bank belum memberikan konfirmasi kepada Memorandum atas perkara yang disidangkan di PN Magetan tersebut sejak didatangi dengan alasan Pimpinan tidak di tempat.(sep/rik)