Bea Cukai Pastikan Tak Ada Longstay Kontainer di Tanjung Perak

Kamis 18-06-2026,14:30 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Fatkhul Aziz

Bea Cukai, lanjut Navy, hanya memiliki kewenangan dalam pengawasan administrasi. Pihaknya akan mengingatkan pengusaha untuk segera mengurus Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dalam jangka waktu maksimal 30 hari.

Jika dalam 30 hari PIB tidak diajukan, maka barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.

“Di TPP masih diberikan waktu 60 hari. Jika dalam waktu tersebut tetap tidak diurus, maka barang akan dikuasai negara untuk selanjutnya dilelang atau dimusnahkan,” tegasnya.

BACA JUGA:Bea Cukai Madiun Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp 4,2 Miliar Uang Negara

Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan, status long stay setelah terbitnya PIB dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) merupakan ranah antara pengguna jasa dan operator terminal.

Dengan demikian, Bea Cukai Tanjung Perak memastikan bahwa proses kepabeanan di Pelabuhan Tanjung Perak tetap berjalan normal dan tidak mengalami kendala signifikan seperti yang terjadi di pelabuhan lain.(rio)

Kategori :