MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kondisi kesehatan yang mulai membaik tentu menjadi kabar menggembirakan bagi setiap pasien. Namun, proses pengobatan tidak selalu berakhir saat pasien pulang dari rumah sakit atau selesai menjalani pemeriksaan di poliklinik. Dalam banyak kasus, pemantauan lanjutan masih diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan terus membaik sesuai harapan.
Untuk mendukung keberlanjutan pelayanan tersebut, dokter dapat menjadwalkan kunjungan lanjutan melalui surat kontrol sesuai kebutuhan medis pasien.
BACA JUGA:Perbarui Data JKN, Pastikan Seluruh Anggota Keluarga Terlindungi
Mini Kidi Wipes.--
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa surat kontrol merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) sebagai dasar bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk kembali mendapatkan pelayanan lanjutan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Menurutnya, penerbitan surat kontrol didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis dokter, bukan atas permintaan peserta.
“Surat kontrol diberikan kepada peserta yang memang masih memerlukan pemantauan atau perawatan lanjutan sesuai hasil pemeriksaan dokter. Jadi penerbitannya dilakukan berdasarkan indikasi medis dan kebutuhan pelayanan kesehatan peserta,” jelas Ita, Rabu 10 Juni 2026.
Ia menerangkan, surat kontrol dapat diberikan kepada pasien yang telah menyelesaikan masa rawat inap tetapi masih membutuhkan pemantauan lanjutan di poliklinik rumah sakit. Selain itu, pasien rawat jalan yang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih memerlukan evaluasi lanjutan juga dapat memperoleh surat kontrol.
Setiap surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Apabila setelah pemeriksaan lanjutan pasien masih membutuhkan pemantauan lebih lanjut, dokter dapat menerbitkan surat kontrol baru dengan mempertimbangkan kebutuhan medis serta masa berlaku surat rujukan yang dimiliki peserta.
BACA JUGA:Cerita Watik, Ibu Hamil Peserta JKN yang Terbantu Layanan Puskesmas Gayam
“Peserta diharapkan datang sesuai jadwal kontrol yang telah ditentukan. Apabila berhalangan hadir atau membutuhkan penyesuaian jadwal, sebaiknya segera berkoordinasi dengan petugas FKRTL agar dapat dilakukan penjadwalan ulang,” tambahnya.
Selain memahami mekanisme surat kontrol, Ita juga mengingatkan pentingnya menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif. Dengan kepesertaan yang aktif, peserta dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa terkendala masalah administrasi saat menjalani kontrol maupun pelayanan kesehatan lainnya.
Kemudahan layanan tersebut dirasakan oleh Endang (67), peserta JKN yang rutin menjalani kontrol kesehatan di rumah sakit. Menurutnya, keberadaan surat kontrol membantu pasien memperoleh kepastian jadwal pemeriksaan sehingga proses pengobatan dapat berjalan lebih teratur.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kediri dan Kejari Kota Kediri Perkuat Kepatuhan Badan Usaha Program JKN