GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Muhammad Ardiansyah (25) hanya tertunduk di balik tahanan Polres Gresik. Residivis kasus penadahan asal Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Gresik itu kembali ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor tetangga di desa asalnya itu.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor Honda Vario 150 bernopol W 6727 AW, milik Hari Jaya Saputro (27) warga Desa Drancang. Aksi pencurian itu memanfaatkan kondisi kunci kontak motor korban yang masih menempel.
BACA JUGA:Viral, Mahasiswa Pukul Siswa SMP Saat Kerja Kelompok di Menganti Gresik Berakhir Damai
Mini Kidi Wipes.--
“Motor korban diparkir di dalam rumah saat malam hari, dengan kondisi kunci masih menancap. Di pagi harinya, korban menyadari motornya sudah hilang,” ujar AKP Arya, Selasa 16 Juni 2026.
Arya menyebut, pencurian itu terjadi pekan lalu, tepatnya pada Selasa 12 Juni 2026. Hal itu pun langsung dilaporkan korban ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Pembegal Driver Ojol di Menganti Gresik Ditangkap Polisi Saat Cari Pembeli Sepeda Motor Korban
Dari barang bukti CCTV di sekitar lokasi, ciri-ciri pelaku pencurian tersebut mengarah pada tersangka. Muhammad Ardiansyah pun ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang.
Saat diamankan, kata Arya, tersangka sempat melakukan perlawanan. Petugas pun terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan timah panas ke kaki sebelah kanan pemuda tersebut.
Gempur Rokok Illegal--
“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena ada perlawanan. Tersangka ini merupakan residivis kasus penadahan barang curian yang pernah ditangkap Polsek Menganti pada 2017 lalu,” ungkapnya.
BACA JUGA:Driver Ojol Dibegal Penumpang di Menganti Gresik, Motor Dibawa Kabur Usai Dipukul Kayu
Saat ini, pemuda itu ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. (rez)