"Tiap kali magazine jatuh atau sasarannya terlewat satu, itu pasti ada hukuman. Di situlah dia memanfaatkan hukuman itu tadi. Entah dipegang-pegang atau dicium atau dirangkul itu. Kejadian di lapangan itu," ungkapnya.
JF menegaskan, pelaku semula memegang bagian pinggang korban. Namun kemudian terus berlanjut ke bagian tubuh atas. Selain itu JL juga pernah membawa korban ke dalam mobil saat korban menunggu hujan atau jemputan hendak pulang. Di dalam mobil korban dipegang pada bagian dada oleh pelaku.
"Yang di hotel kalau nggak salah 25 Maret 2026. Dia waktu itu disuruh cuci muka disuruh mandi. Terus Habis mandi itu disuruh pegang alat kelaminnya. Tapi anak saya nggak mau," terangnya.
BACA JUGA:Anak Alami Trauma dan Sering Tantrum, Keluarga Korban Pencabulan di Situbondo Tolak Damai
Korban sempat melawan dan menolak permintaan pelaku. Kemudian anaknya memakai baju dan meminta pulang. "Kalau disetubuhi nggak. Disuruh pegang alat kelaminnya itu aja," sebutnya.
Menurutnya, kasus dugaan pelecehan seksual itu sudah dilakukan berulang kali atau sekitar enam kali. Lokasinya di lapangan, mobil dan salah satu hotel Jalan Diponegoro.
"Kalau tekanan pasti ada sampai dia takut. Harapannya (pelaku) dihukum seberat-beratnya kalau bisa seumur hidup karena nggak ada Tuhan yang membenarkan kelakuan kayak gini," ucapnya.
BACA JUGA:Polres Ngawi Tetapkan Pengasuh Ponpes sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Akibat aksi cabul tersebut kini anaknya mengalami trauma ketika melihat lapangan, termasuk melihat unit senjata yang digunakan saat dia latihan menembak.
"Mental psikis masih terpukul. Masih trauma lihat lapangan sudah nggak mau lihat apa sasana nggak mau. Apalagi lihat unit yang dipakai dia gak mau," sebutnya.
Saat ini dirinya terus mencoba mendampingi anaknya, memulihkan kondisi mental DS supaya sembuh dari trauma dan bisa beraktifitas normal. "Anak saya kelas 3 SMP lulus mau naik SMA," pungkasnya.
BACA JUGA:Tiga Santriwati di Ngawi Laporkan Pengasuh Ponpes atas Dugaan Pencabulan
Sementara Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan, pihak korban telah membuat laporan dan telah diterima. Saat ini kasusnya masih proses penyelidikan.
"LP (laporan polisi) tanggal 9 Juni 2026. Masih proses penyelidikan," pungkasnya.