Dari sejumlah kerugian itu, Ivans disebut baru membayar Rp 1 juta ke salah satu penghuni kos. Tapi untuk ke Budi dan penghuni lainnya, belum.
BACA JUGA:Dua Kali Menang Gugatan hingga Tingkat Kasasi, Korban Penggelapan Oknum ASN Jember Masih Gigit Jari
Selain terkait perijinanan bangunan, Sumardhan mendalilkan perbuatan tergugat melanggar Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Budi mengaku, menuntut ganti rugi materiil Rp10,97 juta, biaya perkara Rp10 juta, dan immateriil Rp10 juta. Ia merasa mengalami beban batin karena dihina penghuni kos, kamar dan barang dagangan mereka rusak.
Tuntutan lain, menghukum tergugat memperbaiki rooftop, membayar dwangsom Rp1 juta per hari jika lalai, meletakkan sita jaminan atas rumah Tergugat di Blok B-6, serta putusan uitvoerbaar bij voorraad agar bisa dieksekusi lebih dulu.
Sementara itu, hingga saat ini, perkara tersebut sudah sampai di persidangan dengan agenda mediasi. (edr)