Aniaya Rekan Kerja Hingga Cedera Permanen, Oknum ASN DPUTR Gresik Jalani Sidang Lanjutan

Senin 08-06-2026,15:06 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Oknum pegawai ASN di lingkungan Dinas PUTR Gresik, Samsul Bakri (47), diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik.  Ia didakwa atas penganiaya terhadap rekan kerjanya, Dwi Rukmana Anggraeni (32), yang membuat hidung korban cedera permanen. 

Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi pada Senin 8 Juni 2026, korban membeberkan bahwa peristiwa bermula dari cekcok antara dirinya dengan terdakwa. Berkaitan dengan tugas pelaporan berkas memorial aset periode 2017-2019 yang belum selesai dikerjakan.

BACA JUGA:Tolak Ajak Hubungan Suami Istri, Terdakwa Aniaya Korban hingga Babak Belur


Mini Kidi Wipes.--

Saat itu, terdakwa Syamsul Bakri menagih berkas laporan tersebut terhadap korban. Namun, berujung cekcok mulut yang memicu pelemparan botol air mineral terhadap korban. Akibatnya, DRA mengalami cedera permanen di area tulang hidung. 

Ketika cekcok terjadi, korban mengaku berada di kursi kerja dan tiba-tiba terkena botol mineral yang dilempar tepat ke arah wajahnya. 

BACA JUGA:Korban Dugaan Penganiayaan Oknum TNI di Situbondo Bertambah, Gigi Korban Rompal

“Saya lihat ternyata botol mineral yang masih ada airnya setengah lebih. Setelah itu, saya merasakan cairan di hidung. Saya kira air dari botol, ternyata darah saya,” katanya di hadapan Majelis Hakim, Senin 8 Juni 2026.

Ia menyampaikan, bahwa peristiwa itu terjadi pada 17 Mei 2024. Dugaan perkara penganiayaan itu baru dilaporkan korban ke Polres Gresik pada Juli 2025. Langkah hukum itu ia lakukan lantaran tidak ada sanksi yang diberikan dinas terhadap terdakwa.  

BACA JUGA:POMAL Banyuwangi Olah TKP Kasus Penganiayaan di Situbondo

“Padahal saat itu terdakwa masih berstatus tenaga harian lepas (THL), seharusnya kalau membuat onar sedikit saja sudah terkena sanksi. Sementara hidung saya terluka sampai harus operasi,” tutur korban. 

“Terdakwa sempat meminta maaf namun terkesan formalitas. Saya juga menyayangkan tidak ada sanksi tegas kepada terdakwa," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin mendakwa Samsul Bakri dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.  

BACA JUGA:Empat Pemuda Penganiaya Remaja di GOR Untung Suropati Pasuruan Dibekuk Polisi

“Kami mendakwa tersangka dengan pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," ucapnya.

Kategori :