Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar sabu Bendul Merisi Jaya Gang III, divonis 9 tahun penjara, Kamis (6/8). Selain hukuman badan, Suwito juga dipidana denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Yohanis Hehamoni. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dinneke Absari sebelumnya 10 tahun denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara. Atas vonis itu, baik terdakwa dan jaksa masih pikir-pikir. Informasinya, terdakwa memesan sabu kepada Pak (DPO) di Jaln H Moh Noer, Kecamatan Labang, Bangkalan, Madura. Terakhir dia membeli 20 gram sabu dan membayar Rp 18,5 juta. Selajutnya oleh terdakwa sabu dibagi menjadi bagian kecil-kecil. Mulai dari harga Rp 1.350.000 per poket hingga Rp 200 ribu. (fer)
Pengedar Sabu Bendul Merisi Divonis 9 Tahun Penjara
Kamis 06-08-2020,13:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,16:11 WIB
ASN Pemkot Pasuruan Tak Ada WFH, Jumat Tetap Masuk Tanpa Mobil
Rabu 08-04-2026,18:50 WIB
Muscab Peradi SAI Surabaya Raya, Dr Tonic Tangkau Terpilih Secara Aklamasi
Rabu 08-04-2026,18:25 WIB
Gowes Sambil Sidak, Plt Wali Kota Madiun Sorot Kebersihan Fasilitas Umum dan Penataan PKL
Terkini
Kamis 09-04-2026,11:39 WIB
Ternyata Ini Penyebab Kucing Selalu Menyisakan Makanannya
Kamis 09-04-2026,11:32 WIB
Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan
Kamis 09-04-2026,11:30 WIB
Polres Kediri Kota Sapa Masyarakat, Bantu Kelancaran Arus Lalulintas
Kamis 09-04-2026,11:26 WIB
Tangkal Narkotika dan Aksi 3C, Polsek Konang Gelr Patroli Dialogis di Desa Durin Temor
Kamis 09-04-2026,11:22 WIB