Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar sabu Bendul Merisi Jaya Gang III, divonis 9 tahun penjara, Kamis (6/8). Selain hukuman badan, Suwito juga dipidana denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Yohanis Hehamoni. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dinneke Absari sebelumnya 10 tahun denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara. Atas vonis itu, baik terdakwa dan jaksa masih pikir-pikir. Informasinya, terdakwa memesan sabu kepada Pak (DPO) di Jaln H Moh Noer, Kecamatan Labang, Bangkalan, Madura. Terakhir dia membeli 20 gram sabu dan membayar Rp 18,5 juta. Selajutnya oleh terdakwa sabu dibagi menjadi bagian kecil-kecil. Mulai dari harga Rp 1.350.000 per poket hingga Rp 200 ribu. (fer)
Pengedar Sabu Bendul Merisi Divonis 9 Tahun Penjara
Kamis 06-08-2020,13:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,02:10 WIB
Aktivitas Anak Krakatau Turun, PVMBG Ingatkan Potensi Erupsi Susulan
Senin 07-09-2026,07:07 WIB
Ratusan Kader Lolos Gemblengan AMPG Jatim, Golkar Bidik Generasi Baru 2029
Senin 07-09-2026,09:31 WIB
Kisah Pilu PMI Jember, Meninggal Sebatang Kara di Musala Shah Alam
Senin 07-09-2026,15:22 WIB
Kredit Macet KPRI Sejahtera Capai Rp45 Miliar, Tim Penyelamat Sisir Debitur Jumbo
Senin 07-09-2026,08:07 WIB
Abu Vulkanik Anak Krakatau Ancam Penerbangan Pesawat, Dosen ITS: Mesin Bisa Mati di Udara
Terkini
Senin 07-09-2026,21:55 WIB
DPR Minta 21 Korporasi Terkait Karhutla Diproses Hukum
Senin 07-09-2026,21:34 WIB
Satgas Pangan Polda Jatim Usut Penjualan Beras Premium di Atas HET
Senin 07-09-2026,21:26 WIB
138 Tersangka Karhutla, Presiden Prabowo Minta Segera Laporan Nama Korporasi yang Terlibat
Senin 07-09-2026,21:17 WIB
Lahan 2.000 M² di Tanjung Lamongan Terbakar, Polisi dan Damkar Gercep Padamkan Api
Senin 07-09-2026,21:14 WIB