Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar sabu Bendul Merisi Jaya Gang III, divonis 9 tahun penjara, Kamis (6/8). Selain hukuman badan, Suwito juga dipidana denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Yohanis Hehamoni. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dinneke Absari sebelumnya 10 tahun denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara. Atas vonis itu, baik terdakwa dan jaksa masih pikir-pikir. Informasinya, terdakwa memesan sabu kepada Pak (DPO) di Jaln H Moh Noer, Kecamatan Labang, Bangkalan, Madura. Terakhir dia membeli 20 gram sabu dan membayar Rp 18,5 juta. Selajutnya oleh terdakwa sabu dibagi menjadi bagian kecil-kecil. Mulai dari harga Rp 1.350.000 per poket hingga Rp 200 ribu. (fer)
Pengedar Sabu Bendul Merisi Divonis 9 Tahun Penjara
Kamis 06-08-2020,13:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,07:59 WIB
Indonesia Jadi Incaran Markas Sindikat Scamming Internasional, Ratusan WNA Diringkus
Senin 11-05-2026,06:00 WIB
Janji Kerja di RSUD Berujung Pilu, Belasan Pemuda Pasuruan Lapor Polisi
Senin 11-05-2026,07:28 WIB
Kasus Lexus Ditarik Debt Collector, Akademisi Unesa: Leasing Tak Bisa Lepas Tangan, Ikut Tanggung Jawab!
Senin 11-05-2026,07:48 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut Penagihan Agresif Debt Collector Bisa Masuk Ranah Pidana
Senin 11-05-2026,06:39 WIB
Satu Periode untuk Dedikasi: Komitmen Peni Tumita Membangun Desa Kaliuling
Terkini
Senin 11-05-2026,21:08 WIB
Satlantas Gresik Edukasi Keselamatan Pelajar
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Senin 11-05-2026,20:52 WIB
Patroli Kota Presisi Polres Kediri Sasar Bank dan Pasar di Pare
Senin 11-05-2026,20:44 WIB
Eks Kapolsek Asemrowo Rugi Rp 620 Juta Investasi Wood Pellet
Senin 11-05-2026,20:41 WIB