Di sisi regulasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada berbagai instansi eksternal, termasuk kepolisian, kementerian, dan lembaga di wilayah Kota Surabaya. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa IKD memiliki kedudukan hukum yang setara dengan KTP-el fisik sebagai bukti identitas resmi.
"Karena itu, warga tidak lagi perlu melakukan legalisasi maupun menyiapkan fotokopi dokumen untuk berbagai urusan administrasi. Langkah ini menjadi bagian dari visi Surabaya untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan minim penggunaan kertas," pungkas Irvan. (alf)