Malang, Memorandum.co.id - Polres Malang berhasil mengungkap perkara pemerasan yang mengaku anggota Polri. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH menyampaikan keberhasilan mengamankan dua tersangka, inisial MR (38), warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, dan IM (48), warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, saat rilis di Mapolres Malang, Rabu (5/8). Diduga kedua tersangka memeras dengan mengaku anggota Polri untuk memuluskan aksinya. Adapun TKP-nya diketahui di Desa Bendo, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Barang bukti yang diamankan satu unit HP Nokia 7A-1030, HP Samsung A31, uang tunai Rp 1,9 juta, satu unit motor Honda CB 150 putih biru AG 2240 KAX, satu unit mobil Honda CR-V RE12WD 2.4 AT CKD S 1873 ZB, kunci kontak mobil Honda, sepucuk airsoft gun merek KJ Works hitam, sarung senjata hitam, borgol tangan, dua tas slempang, sepasang sepatu hitam, topi dan masker, satu baju motif kotak hitam merah, satu jaket abu-abu, empat kartu ATM, dan dua buah SIM. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyampaikan, pelaku mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jatim. “Lalu pelaku menyuruh korban dan saksi berhenti dengan alasan korban membawa barang palsu. Kemudian pelaku mengatakan kepada korban apabila tidak ingin perkara dibawa ke polres agar korban menyiapkan uang Rp 50 juta,” paparnya. Kejadian bermula Selasa (28/7/2020) sekitar jam 16.00, korban dan saksi ingin mengirimkan barang ke toko di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dengan menggunakan mobil boks. Pada saat korban dan saksi sampai di jalan raya Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, tiba-tiba korban dan saksi dihadang pelaku dengan mobil putih S 1873 ZB yang mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jatim. Selanjutnya, pelaku menyuruh korban dan saksi berhenti dengan alasan membawa barang palsu. Pada saat itu, korban dan saksi ketakutan dan menyuruh terlapor untuk mengecek barangnya di mobil boks tersebut bahwa barang tersebut tidak palsu. Kemudian, pelaku mengajak korban dan saksi untuk ikut semobil sedangkan mobil boks ditinggal di jalan raya Desa Bulupitu. Pada saat di mobil, pelaku berbicara kepada korban akan menolongnya dengan meminta uang sebesar Rp 50 juta tetapi korban pada saat itu tidak membawa uang sama sekali. Namun, pelaku memaksa korban untuk memberikan uang tersebut dengan batas maksimal 1 jam. Selanjutnya, pelaku sempat menuju rumah korban dan akhirnya korban mengajaknya menuju toko juragan korban untuk meminta tolong agar memberi uang. Saat di toko tersebut, pelaku diberikan uang Rp 50 juta oleh juragan korban karena ketakutan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 50 juta. Kasubbag Humas Iptu Bagus Wijanarko menambahkan, korban selanjutnya melapor ke SPKT Polres Malang. “Kemudian dilakukan penyelidikan,” terangnya seraya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. (*/ari/fer)
Ngaku Polisi, Polres Malang Ringkus 2 Orang Ini
Rabu 05-08-2020,20:32 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Josenan Madiun Tolak Pembangunan KKMP di Lapangan
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Senin 06-04-2026,13:49 WIB
Ultimatum dari Balai Kota Madiun, Ancam Copot Lurah hingga Percepatan Kinerja OPD
Terkini
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,22:05 WIB
Dindik Jatim Gandeng Industri, 137 SLB Perkuat Kompetensi ABK
Senin 06-04-2026,22:01 WIB
Persit Bisa Dorong UMKM Nasional Lewat Pameran Produk Kreatif
Senin 06-04-2026,21:55 WIB