Malang, Memorandum.co.id - Polres Malang berhasil mengungkap perkara pemerasan yang mengaku anggota Polri. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH menyampaikan keberhasilan mengamankan dua tersangka, inisial MR (38), warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, dan IM (48), warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, saat rilis di Mapolres Malang, Rabu (5/8). Diduga kedua tersangka memeras dengan mengaku anggota Polri untuk memuluskan aksinya. Adapun TKP-nya diketahui di Desa Bendo, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Barang bukti yang diamankan satu unit HP Nokia 7A-1030, HP Samsung A31, uang tunai Rp 1,9 juta, satu unit motor Honda CB 150 putih biru AG 2240 KAX, satu unit mobil Honda CR-V RE12WD 2.4 AT CKD S 1873 ZB, kunci kontak mobil Honda, sepucuk airsoft gun merek KJ Works hitam, sarung senjata hitam, borgol tangan, dua tas slempang, sepasang sepatu hitam, topi dan masker, satu baju motif kotak hitam merah, satu jaket abu-abu, empat kartu ATM, dan dua buah SIM. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyampaikan, pelaku mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jatim. “Lalu pelaku menyuruh korban dan saksi berhenti dengan alasan korban membawa barang palsu. Kemudian pelaku mengatakan kepada korban apabila tidak ingin perkara dibawa ke polres agar korban menyiapkan uang Rp 50 juta,” paparnya. Kejadian bermula Selasa (28/7/2020) sekitar jam 16.00, korban dan saksi ingin mengirimkan barang ke toko di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dengan menggunakan mobil boks. Pada saat korban dan saksi sampai di jalan raya Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, tiba-tiba korban dan saksi dihadang pelaku dengan mobil putih S 1873 ZB yang mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jatim. Selanjutnya, pelaku menyuruh korban dan saksi berhenti dengan alasan membawa barang palsu. Pada saat itu, korban dan saksi ketakutan dan menyuruh terlapor untuk mengecek barangnya di mobil boks tersebut bahwa barang tersebut tidak palsu. Kemudian, pelaku mengajak korban dan saksi untuk ikut semobil sedangkan mobil boks ditinggal di jalan raya Desa Bulupitu. Pada saat di mobil, pelaku berbicara kepada korban akan menolongnya dengan meminta uang sebesar Rp 50 juta tetapi korban pada saat itu tidak membawa uang sama sekali. Namun, pelaku memaksa korban untuk memberikan uang tersebut dengan batas maksimal 1 jam. Selanjutnya, pelaku sempat menuju rumah korban dan akhirnya korban mengajaknya menuju toko juragan korban untuk meminta tolong agar memberi uang. Saat di toko tersebut, pelaku diberikan uang Rp 50 juta oleh juragan korban karena ketakutan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 50 juta. Kasubbag Humas Iptu Bagus Wijanarko menambahkan, korban selanjutnya melapor ke SPKT Polres Malang. “Kemudian dilakukan penyelidikan,” terangnya seraya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. (*/ari/fer)
Ngaku Polisi, Polres Malang Ringkus 2 Orang Ini
Rabu 05-08-2020,20:32 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-02-2026,14:34 WIB
Libur Panjang, Bupati Gatut Sunu Pilih Sidak dan Pastikan Sejumlah Titik Jalan Kembali Mulus Sebelum Lebaran
Selasa 17-02-2026,11:23 WIB
Terbukti Jual Rumah Murah Fiktif, Jaksa Tuntut Eric 20 Bulan Penjara
Selasa 17-02-2026,08:24 WIB
Tips Aman Olahraga saat Puasa Ramadan, Tetap Bugar Tanpa Dehidrasi
Selasa 17-02-2026,12:21 WIB
Dilema PPPK Paruh Waktu Jember: Status Naik Tapi Gaji Masih di Bawah UMK
Selasa 17-02-2026,08:49 WIB
7 Ide Lauk Sahur Simpel Tinggi Protein untuk Puasa Ramadan Lebih Kuat dan Tidak Mudah Lemas
Terkini
Rabu 18-02-2026,08:06 WIB
Barcelona Wajib Tebus Penuh Marcus Rashford Jika Ingin Permanen
Rabu 18-02-2026,07:59 WIB
Galatasaray Mengamuk! Comeback 5-2 Bikin Juventus Terancam Tersingkir
Rabu 18-02-2026,07:38 WIB
Vinícius Jr Cetak Gol Kemenangan, Laga Real Madrid vs Benfica Ternoda Dugaan Rasisme
Rabu 18-02-2026,07:07 WIB
Polisi Lagi Dicoba atau Justru Sedang Mencoba?
Rabu 18-02-2026,06:01 WIB