Kasus Kekerasan Seksual, Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Divonis 23 Bulan Penjara

Kamis 04-06-2026,14:43 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 23 bulan penjara kepada Bimas Nurcahya, bos PT Pragita Perbawa Pustaka, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual. 

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya. 

BACA JUGA:Bermodus Rekaman Video, Warga Gresik Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ruang Digital


Mini Kidi Wipes.--

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 2 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dakwaan JPU.

BACA JUGA:Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Kandung Divonis 14 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa Bimas Nur Cahyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata Hakim Pujiono. 

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 11 bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," imbuhnya. 

Selain pidana badan, Bimas juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta yang apabila tidak dibayar maka akan diganti kurungan selama 60 hari. 

BACA JUGA:Viral di Medsos, Polres Pamekasan Tetapkan MS Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Perkara ini bermula dari laporan korban KC yang mengaku mengalami pelecehan seksual saat mengikuti perjalanan dinas bersama terdakwa. Korban diajak ke Surabaya dengan dalih mengikuti pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu. 

Namun dalam rangkaian kegiatan tersebut, korban diduga menjadi sasaran tindakan asusila setelah diminta datang ke kamar hotel yang ditempati terdakwa.

Kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, menyambut putusan majelis hakim tersebut. 


Gempur Rokok Illegal--

Kategori :