SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sidang perkara dugaan pemerasan dan ancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Dimas Aryo Basuki, SH (44) berlanjut. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Safruddin di ruang Sari 2, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi dan meminta dibebaskan dari tahanan.
Pihak terdakwa menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengandung cacat materiil, tidak jelas, serta terjadi tumpang tindih penerapan pasal. Kuasa hukum juga menyebut pelapor justru yang meminta pemasangan iklan untuk menurunkan pemberitaan negatif.
BACA JUGA:Modus Takedown Berita, Pengacara dan Oknum Wartawan Diduga Kompak Peras Ketua RW di Surabaya
Mini Kidi Wipes.--
"Memohon kepada majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, membebaskan dirinya dari tahanan, serta memulihkan hak dan kedudukannya seperti semula," ucap pengacara terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga 10 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas keberatan yang diajukan terdakwa.
BACA JUGA:KPK Geledah Pendopo Tulungagung, Temukan Surat Tanpa Tanggal Diduga Alat Pemerasan
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap Dimas yang berprofesi sebagai pengacara dan mengaku sebagai koordinator media diduga melakukan pemerasan terhadap Ketua RW 02 Embong Kaliasin, Rahardian Budi Prasetyo.
Kasus ini bermula ketika terdakwa diminta membantu penagihan sponsor kegiatan HUT RI 2025 di kawasan Joko Dolog Surabaya. Setelah bekerja sekitar dua pekan, terdakwa meminta honor Rp2 juta. Namun, ia hanya menerima Rp500 ribu.
Menurut jaksa, persoalan honorarium itu memicu kemarahan terdakwa. Ia diduga mengancam akan memviralkan dugaan pungutan liar yang dilakukan korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Pemerasan CSR, Saksi dari Swasta dan Pemkot Madiun Diperiksa
Tak lama kemudian, sejumlah pemberitaan bernada negatif terkait korban mulai bermunculan. Meski dalam mediasi di Kelurahan Embong Kaliasin terdakwa telah menerima pelunasan honor hingga total Rp2 juta, persoalan tidak berhenti.
Jaksa menyebut, dalam pertemuan di Burger King Taman Apsari, terdakwa bersama beberapa orang yang mengaku dari media meminta uang Rp15 juta kepada korban. Uang tersebut disebut sebagai biaya untuk menurunkan pemberitaan negatif sekaligus memulihkan citra korban.
Tidak hanya itu. Pada 20 September 2025, terdakwa bersama sejumlah orang mendatangi rumah korban di Jalan Simpang Dukuh Surabaya untuk menagih uang yang diminta.
Korban mengaku ketakutan dan memilih melarikan diri menggunakan mobil.