Kasatpol PP Surabaya Geram Dugaan Eksploitasi Anak di Spa, Pemkot Evaluasi Izin

Selasa 02-06-2026,16:59 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Udin

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengevaluasi perizinan sebuah tempat hiburan berkedok spa yang diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak setelah pengungkapan kasus oleh Polda Lampung.

Pemerintah Kota Surabaya bergerak cepat merespons pembongkaran kasus dugaan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak lintas pulau.

Kasus tersebut mencuat setelah Polda Lampung membongkar pengiriman dua anak di bawah umur asal Lampung yang dipekerjakan di sebuah tempat hiburan berkedok spa di kawasan Jalan HR Muhammad.

Kasatpol PP Kota Surabaya, Ahmad Zaini mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus tersebut.

"Saya sudah koordinasi dengan Polda, ternyata penanganan perkaranya sedang ditangani oleh Polda Lampung," ujar Ahmad Zaini saat dikonfirmasi, Selasa 2 Juni 2026.

BACA JUGA:Polda Jatim Tegaskan Komitmen Berantas Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang


Mini Kidi Wipes.--

Terkait desakan penutupan tempat usaha tersebut, Ahmad Zaini menjelaskan Satpol PP tidak dapat bertindak sendiri.

Saat ini, pihaknya melakukan koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk mengevaluasi seluruh perizinan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

"Terkait dengan penutupan tempat itu, Satpol PP tidak langsung (mengeksekusi). Ada OPD-OPD terkait. Saat ini masih kita rapatkan dengan teman-teman Disbudporapar terkait dengan perizinannya," jelasnya.

Tidak hanya terkait izin operasional hiburan, Pemkot Surabaya juga melakukan evaluasi dari aspek kelayakan bangunan dan investasi.

"Termasuk kita libatkan DPMPTSP serta DPRKPP terkait dengan PBG-nya," imbuhnya.

BACA JUGA: Jaka Purnama Dituntut 11 Tahun Penjara, Rp 9 Miliar Uang Judi Online Dirampas Negara


Gempur Rokok Illegal--

Ahmad Zaini juga menyampaikan kekesalannya atas dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di tempat hiburan tersebut."Saya sepakat, itu ngawur," tegasnya.

Ke depan, Pemkot Surabaya memastikan pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan panti pijat akan diperketat melalui operasi gabungan lintas sektor agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mendesak agar Pemkot Surabaya segera menjatuhkan sanksi tegas berupa penutupan permanen terhadap tempat usaha tersebut.

Menurutnya, kasus eksploitasi anak lintas pulau yang berhasil diungkap kepolisian bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana berat yang mencoreng citra kota.

"Ini tidak hanya pelanggaran hukum berat, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi reputasi Surabaya yang selama ini dikenal sebagai Kota Layak Anak," kata Arif Fathoni. (alf)

Kategori :