Surabaya, Memorandum.co.id - Ditreskoba Polda Jatim kembali meringkus dua kurir narkoba jaringan Malaysia. Dua kurir sabu itu yakni Lugianto (38), warga Belahan Nongko, Wonosunyo , Gempol, Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam (23), warga asal Curahrejo, Pakel, Bareng, Jombang. Keduanya dibekuk petugas saat berada di rumah milik Lugianto. Saat itu, keduanya kedapatan memiliki narkoba 3.094,9 kilogram yang dikemas dalam tiga plastik putih dengan dibungkus plastik warna hijau. Dirreskoba Polda Jatim Kombespol Cornelis M. Simanjuntak menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan pengembangan dari beberapa kurir yang telah diamankan oleh pihaknya beberapa waktu lalu. "Dari pengembangan tersangka yang lama, anggota mendapat info bila ada pengiriman narkoba kembali dari Malaysia," kata Cornelis, Selasa (5/8). Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka yang sedang berada di rumah. Selanjutnya petugas segera melakukan penggerebekan di rumah Lugianto di Pasuruan. "Dapat informasi itu, anggota langsung menuju ke rumah tersangka. Saat dilakukan penggerebekan, didapati tersangka bersama rekannya (Nafiin, red) sedang berada di rumah tersebut," ujarnya. (iah/gus)
Polda Jatim Ringkus 2 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia
Rabu 05-08-2020,16:59 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :