Lumajang, Memorandum.co.id - Polsek Pasirian bergerak cepat menangkap pelaku pencabulan terhadap bocah laki-laki di Lumajang. Pelaku diketahui bernama Abdul Wakhid (28) asal Dusun Darungan, Desa Semumu, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiarto, SH mengungkapkan, sehari-hari pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap alias pekerja serabutan. Atas perbuatannya tersebut lanjut Iptu Agus, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. " Sementara ini, tersangka masih kami amankan," ujar Kapolsek Pasirian. Penangkapan terhadap tersangka tersebut, atas dasar laporan dari ibu korban inisial NAF (16). Bocah laki laki yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA yang masih tetangga tersangka pada Selasa (4/8/2020) siang sekitar pukul 13.00 WIB di kamar rumah tersangka. (tri/gus)
Ini Pelaku Pencabulan Bocah Pria di Lumajang
Rabu 05-08-2020,07:28 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Kasus Pungli
Rabu 14-01-2026,16:21 WIB
Proyek Saluran Rp 139 Juta Mangkrak, Warga Datangi Balai Desa Jasem Mojokerto
Rabu 14-01-2026,18:43 WIB
Bupati Nanik dan Kapolres Erik Resmikan Pos Polisi Sarangan serta SPKT Polres Magetan
Rabu 14-01-2026,15:36 WIB
Percepat Proyek Flyover Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Bongkar Sisa Bangunan Warga
Terkini
Kamis 15-01-2026,10:24 WIB
KUHP Baru, Masuk Pekarangan Orang Bisa Dipenjara 1 Tahun
Kamis 15-01-2026,09:35 WIB
Demokrat Jatim Siapkan Bukti Kuat Laporkan Ishaq Jayabrata atas Dugaan Penyalahgunaan Aset
Kamis 15-01-2026,09:00 WIB
Cinta Terlarang Asisten Bos Besar: Menjemput Maaf atau Melepaskan (3)
Kamis 15-01-2026,08:54 WIB
Perkuat Keamanan Lingkungan, Polsek Rungkut Sambangi Security Perumahan di Medokan Ayu
Kamis 15-01-2026,08:00 WIB