Lumajang, Memorandum.co.id - Polsek Pasirian bergerak cepat menangkap pelaku pencabulan terhadap bocah laki-laki di Lumajang. Pelaku diketahui bernama Abdul Wakhid (28) asal Dusun Darungan, Desa Semumu, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiarto, SH mengungkapkan, sehari-hari pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap alias pekerja serabutan. Atas perbuatannya tersebut lanjut Iptu Agus, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. " Sementara ini, tersangka masih kami amankan," ujar Kapolsek Pasirian. Penangkapan terhadap tersangka tersebut, atas dasar laporan dari ibu korban inisial NAF (16). Bocah laki laki yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA yang masih tetangga tersangka pada Selasa (4/8/2020) siang sekitar pukul 13.00 WIB di kamar rumah tersangka. (tri/gus)
Ini Pelaku Pencabulan Bocah Pria di Lumajang
Rabu 05-08-2020,07:28 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,20:50 WIB
Didakwa Main Judi Online Pakai 12 Akun Situs, Sion Jalani Sidang di Surabaya Tak Ditahan Rutan
Kamis 01-10-2026,22:21 WIB
Drama Gol Injury Time, Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Kamis 01-10-2026,20:34 WIB
Sindikat Ganjal ATM Beraksi 50 Kali, Kartu Nasabah Ketinggalan Didapat dari Kasir Minimarket
Kamis 01-10-2026,20:43 WIB
Beraksi di 36 TKP, Pelaku Curanmor Surabaya Ditembak Resmob Polrestabes
Kamis 01-10-2026,21:20 WIB
Diiming-imingi Masuk Dishub Surabaya, Warga Karah Agung Tertipu Rp7,5 Juta
Terkini
Jumat 02-10-2026,18:00 WIB
Usai Dilantik Jadi Kepala Bankom, Syahganda Nainggolan Ungkap Arahan Prabowo
Jumat 02-10-2026,17:55 WIB
Prabowo Lantik Pratikno sebagai Ketua dan Hatta Rajasa Wakil Ketua Wantimpres
Jumat 02-10-2026,17:30 WIB
Minta Pejabat Surabaya Berani Tegakkan Aturan, Eri Cahyadi: Tutup Penjual Miras Eceran
Jumat 02-10-2026,17:27 WIB
Pintu Kelas Bolong hingga Toilet Rusak, DPRD Kota Surabaya Desak Pembenahan APBD 2027
Jumat 02-10-2026,16:44 WIB