Bos Kapal Divonis 5 Bulan Percobaan, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Hariani Diproses

Rabu 27-05-2026,09:07 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Tipu Rekan Bisnis Rp 5,2 Miliar, Vera Mumek Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 2,5 Tahun Penjaran

Majelis berkesimpulan bahwa Wildan selaku Direktur PT Eka Nusa Bahari bersama Shaul Hameed dan Dra. Indah Hariani telah bersepakat memberikan keterangan yang tidak benar untuk dimuat dalam akta autentik dengan tujuan agar dokumen tersebut digunakan seolah-olah memuat fakta yang benar.


Gempur Rokok Illegal--

"Karena itu, hakim menyatakan unsur tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dakwaan jaksa telah terpenuhi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa Wildan," ucap Alex. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya memohon Wildan agar dihukum selama 1 tahun penjara. 

Atas putusan tersebut, JPU Estik Dilla menyatakan kepada majelis hakim dengan kata pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu.

Kategori :