MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Advokat Lydia Retnani S.H dari VIP Law Office mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin 25 Mei 2026 untuk menyampaikan surat kepada Ketua PN terkait dugaan perbedaan amar putusan dalam perkara perdata yang sedang ditangani.
Kedatangan tersebut juga didampingi sejumlah rekan profesi advokat dengan membawa dokumen perkara klien yang bersangkutan dan kemudian diterima melalui layanan PTSP PN Kota Malang.
BACA JUGA:Gedung Swalayan di Dinoyo Resmi Milik Chatalina Usai Eksekusi PN Malang
Menurut Lydia, surat tersebut berisi permohonan agar Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang memberikan atensi terhadap perkara nomor 14 pdtg PN Malang 2026 yang tengah berproses di persidangan.
Ia menyebut pihaknya menemukan dugaan perbedaan amar putusan dalam dokumen yang digunakan dalam persidangan sehingga menimbulkan kekhawatiran adanya ketidaksesuaian dokumen hukum.
Mini Kidi Wipes.--
“Pada perkara yang sedang kami tangani nomor 14 pdtg PN Malang 2026, di tengah persidangan kami menemukan temuan baru. Ada satu putusan pengadilan yang berbeda amar putusannya,” ujar Lydia.
Ia menambahkan pihaknya menduga terdapat ketidaksesuaian dokumen putusan yang digunakan oleh pihak lawan dalam perkara perdata tersebut.
Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum terkait akta kuasa menjual sebuah rumah di Kota Malang.
BACA JUGA:Setahun Pengajuan Eksekusi Tak Terealisasi, Kuasa Hukum Datangi PN Malang
Dalam persidangan, pihak lawan disebut mengajukan keberatan dengan dalil nebis in idem atau perkara yang dianggap telah pernah diputus sebelumnya.
Namun Lydia menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, objek perkara yang disengketakan tidak tercantum dalam putusan yang dimaksud.
Gempur Rokok Illegal--
“Dalam putusan yang kami peroleh dari Direktori Mahkamah Agung, tidak terdapat objek akta kuasa menjual yang sekarang menjadi pokok perkara. Karena itu kami menilai perlu ada kejelasan terkait dalil nebis in idem,” jelasnya.
Ia berharap pengadilan dapat memberikan klarifikasi agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dokumen dalam proses persidangan.(-)