Simak Cara Jual-Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Sengketa

Senin 25-05-2026,18:43 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Udin

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur jual-beli tanah sesuai ketentuan hukum untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Shamy Ardian mengatakan masyarakat harus memastikan status tanah jelas sejak awal sebelum melakukan transaksi.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Shamy Ardian, Senin 25 Mei 2025.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN dan Pemkab Tulungagung Hadiri Rakor Alih Fungsi Lahan Sawah


Mini Kidi Wipes.--

Secara umum, proses jual beli tanah dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, dan syarat transaksi.

Selain itu, pembeli harus memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak terdapat sengketa agar proses dapat berjalan lancar.

Dari sisi pembeli, dokumen yang perlu disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Sementara itu, penjual wajib menyediakan sertipikat tanah asli, identitas diri, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan, persetujuan pasangan jika menikah, dan bukti pembayaran Pajak Penghasilan.

Tahapan berikutnya dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Pada tahap tersebut, Pejabat Pembuat Akta Tanah akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian data sertipikat sebelum proses peralihan hak dilakukan.

BACA JUGA: Sengketa Penyerobotan Sungai di Sukolilo Surabaya Belum Temui Titik Terang


Gempur Rokok Illegal--

Setelah Akta Jual Beli ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan kabupaten atau kota setempat.

Tahapan balik nama diperlukan agar kepemilikan baru tercatat resmi dalam administrasi pertanahan.

Untuk pengajuan balik nama, pemohon wajib melengkapi formulir permohonan, identitas diri, sertipikat tanah asli, Akta Jual Beli, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Informasi layanan pertanahan dan simulasi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian. Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan App Store.

 
 
Kategori :