SURABAYA, MEMORANDUM.IDSWAY.ID - Nur Hasannah Prasetya didudukkan kursi kesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Wanita berprofesi terapis itu didakwa mencuri uang milik rekannya sendiri hingga mencapai Rp1,285 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Tandilolo diuraikan, aksi tersebut dilakukan terdakwa bersama Putriana Kusuma Wardani yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
BACA JUGA:Layanan Plus-Plus Cristal Spa Surabaya Bisa Nego dengan Terapis
Mini Kidi Wipes.--
Kasus bermula ketika terdakwa dan Putriana mengenal korban saat bekerja di sebuah Spa Superior itu di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya. Dari pergaulan tersebut, korban kerap menitipkan telepon genggamnya kepada terdakwa saat pergi ke toilet.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan terdakwa. Tanpa sepengetahuan korban, kartu ATM BCA milik Tonny yang tersimpan di dalam casing ponsel diambil sementara.
BACA JUGA:Cancel Terapis di Lokasi Setelah Lihat Foto, Soapland Massage Kenakan Cas Rp100 Ribu
"Selanjutnya, terdakwa bersama Putriana melakukan transfer dana dari rekening korban ke rekening pribadi terdakwa. Setelah transaksi berhasil, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga," ungkap JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu, Senin 25 Mei 2026.
Lebih lanjut Hasan membeberkan, modus tersebut dilakukan berulang kali sejak Agustus hingga September 2024. Berdasarkan mutasi rekening BCA milik korban, tercatat puluhan transaksi transfer dengan nominal bervariasi mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta yang seluruhnya mengalir ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.
"Jaksa menyebut total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000," bebernya.
BACA JUGA:26 Terapis Kesehatan Ikuti Pelatihan Penanganan Saraf Kejepit di Kota Malang
Sementara itu JPU menyebut uang hasil kejahatan itu kemudian diduga dihamburkan untuk berbagai kepentingan pribadi. Di antaranya untuk menginap di hotel mewah di Surabaya, membeli perhiasan di sejumlah gerai emas, hingga mentransfer ratusan juta rupiah kepada Putriana Kusuma Wardani.
"Terdakwa beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar, baik deluxe maupun eksekutif," ucapnya.
Selain itu, terdakwa juga tercatat membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah gerai perhiasan di BG Junction dan Royal Plaza.