Pildun Banner

Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak

ilustrasi--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kasus dugaan pencabulan terhadap DS (14), seorang anak di bawah umur di Surabaya, memasuki babak baru setelah penyidik Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya menetapkan JL (40) sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak Selasa 16 Juni 2026.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan terlapor dalam tahap penyidikan.

Ia menyebut, JL yang merupakan mantan pengurus Perbakin Surabaya itu kini resmi ditahan dengan motif perbuatan diduga karena nafsu.

Tersangka dijerat Pasal 415 huruf (B) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf (C) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf (B) dan (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA:Usut Tuntas Dugaan Pelecehan, Perbakin Surabaya Buka Hotline Pengaduan dan Respons Dugaan Korban Lain


Mini Kidi Wipes.--

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya pada Selasa 9 Juni 2026 dan telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat 12 Juni 2026.

Korban DS (14) diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh JL (40) yang berstatus sebagai pelatih di lingkungan Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan seluruh pihak terkait telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan yang berjalan.

BACA JUGA:Buntut Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Perbakin Surabaya Pecat Oknum Pengurus Berinisial JL


Gempur Rokok Illegal--

Kasus ini terungkap setelah korban mengaku mengalami tekanan dan akhirnya menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarga, sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian.

Sementara itu, pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa korban awalnya enggan bercerita hingga akhirnya mengaku kepada ibunya mengenai dugaan pelecehan yang dialami.

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

 
 

Sumber:

Berita Terkait